LINIMASSA.ID – Masuknya investasi dalam jumlah besar ke Provinsi Banten dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan peningkatan penyerapan tenaga kerja masyarakat setempat. Hal itu tercermin dari Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) atau pengangguran di Banten yang masih berada di angka 6,48 persen pada Mei 2026.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, tingginya aktivitas investasi semestinya turut memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat lokal, terutama dalam bentuk kesempatan kerja.
“Paradoks, investasi oke tapi pengangguran di Banten tinggi. Ini problemnya,” ujar Ahmad Sururi, Senin, 5 Oktober 2026.
Sururi mengatakan, pemerintah juga perlu melihat kembali jenis investasi yang masuk ke Banten. Sebab, tidak semua investasi memiliki kemampuan yang sama dalam menciptakan lapangan pekerjaan.
Salah satunya adalah investasi padat modal yang lebih banyak mengandalkan teknologi dan modal dibandingkan jumlah pekerja. Kondisi tersebut membuat penyerapan tenaga kerja bisa lebih rendah atau pengangguran di Banten tinggi, meskipun nilai investasinya besar.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan investasi yang masuk tidak hanya memberikan keuntungan kepada perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Banten.
“Kalau mau investasi berdampak seperti kata gubernur, maka harus didorong investornya merekrut tenaga kerja yang bertempat tinggal di Banten,” katanya.
Pengangguran di Banten, Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Untuk meningkatkan manfaat investasi, Sururi mendorong Gubernur Banten Andra Soni bersama pemerintah kabupaten dan kota menyusun kebijakan yang dapat memperkuat keterkaitan antara investasi dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Menurutnya, pemerintah dapat memberikan dorongan kepada perusahaan agar mempertimbangkan warga yang berdomisili di Banten dalam proses perekrutan tenaga kerja, dengan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Gubernur mesti bikin aturan setiap investor harus merekrut warga ber-KTP Banten menjadi tenaga kerja,” tegas Sururi.
Ia menilai besarnya nilai penanaman modal belum dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan daerah. Investasi juga perlu dilihat dari sejauh mana dampaknya terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekitar.
“Manfaat investasinya hanya buat investor, belum dirasakan masyarakat Banten,” ujarnya.
Selain membuat kebijakan, Sururi menilai pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen perusahaan juga perlu diperkuat. Pemerintah harus memastikan perusahaan yang berinvestasi benar-benar memberikan kontribusi terhadap pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Dengan demikian, angka investasi yang tercatat tidak hanya menunjukkan besarnya modal yang masuk ke Banten, tetapi juga dapat diikuti dengan peningkatan kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Sururi menegaskan, pemerintah daerah memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan investasi yang masuk mampu memberikan efek berganda terhadap perekonomian Banten.
Menurutnya, investasi idealnya dapat membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan penghasilan masyarakat, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di daerah.
Oleh sebab itu, keberhasilan investasi tidak cukup hanya diukur berdasarkan nilai modal yang ditanamkan. Kemampuan investasi dalam menyerap tenaga kerja lokal juga perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat dampaknya terhadap pembangunan daerah.
“Jadi tantangan dan PR gubernur memastikan investasi di Banten berdampak buat masyarakat,” pungkasnya.

