linimassa.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan adanya kelebihan bayar perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.
Temuan termuat dalam Laporan Keuangan Pemerintah daerah tahun anggaran 2022. Temuan itu berupa pemalsuan struk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang totalnya mencapai Rp1 miliar.
Pengamat hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pun menyoroti temuan itu dan dianggap termasuk dalam aksi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Simak selengkapnya dalam Berita Video.