linimassa.id – Pengamat kebijakan publik nasional, Tamil Selvan menyoroti perihal persoalan penataan jaringan telekomunikasi Fiber Optik (FO) atau kabel internet di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurutnya, perihal kabel internet itu tidak hanya bicara soal estetika. Akan tetapi, seringnya kabel internet itu memanfaatkan utilitas umum, yang artinya melakukan pemanfaatan atas lahan aset daerah.
Untu itu, kata Tamil, Aparat Penegak Hukum (APH) perlu turun tangan. Sebab, katanya, pemanfaatan aset daerah memiliki aturan tersendiri.
“Ini kan bicara pemanfaatan aset daerah, apakah ada ijin atau sejenisnya? Selama ini bagaimana, kok bisa mereka pasang jaringan internet seenaknya saja, kan pastinya aturannya kalau bicara penggunaan lahan milik negara itu,”
“Kalau sudah bicara aset daerah atau negara, saya kira APH, terutama pihak kejaksaan harus sudah turun, karena tidak mungkin mereka bisa memasang infrastruktur internet itu dilahan aset daerah seenaknya, sehingga menumbulkan permasalahan seperti sekarang ini,” terang Tamil, melalui pesan WhatsApp, Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, sebuah mobil tersangkut kabel jaringan internet di Jalan Aria Putra Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (27/7/2022). Akibatnya, arus lalu lintas sekitar macet parah lantaran kabel internet menghalangi jalan. (red)