SERANG, LINIMASSA.ID – Penunjukan Heru Anggara (29) sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan MAHM (9), anak politisi PKS, menuai sorotan.
Kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Cilegon.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Heru Anggara, pelaku penghilangan nyawa anak politisi PKS, Sahat Butar Butar, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 9 Februari 2026.
Menurutnya, terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara fakta hukum dengan langkah penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Sahat mengungkapkan, keterangan saksi yang digunakan penyidik dinilai lemah karena tidak berasal dari saksi yang melihat langsung kejadian pembunuhan anak politisi PKS. “Para saksi hanya mendengar informasi dari pihak lain, bukan menyaksikan peristiwa secara langsung,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut tidak ada barang bukti yang secara nyata menghubungkan kliennya dengan tindak pidana pembunuhan tersebut. Proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada hari yang sama juga dinilai janggal karena tidak disertai penjelasan rinci mengenai dasar hukum penetapan tersangka.
Ia menambahkan, kejanggalan juga terlihat dalam proses gelar perkara yang dinilai tidak terbuka, termasuk soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pendampingan hukum terhadap tersangka sejak awal pemeriksaan. Atas dasar itulah, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan.
“Kami ingin menguji apakah penetapan tersangka ini sah secara hukum atau tidak,” kata Sahat.
Penetapan Tersangka Pelaku Kasus Anak Politisi PKS
Kuasa hukum lainnya, Solihin, menegaskan bahwa penetapan Heru Anggara sebagai tersangka dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum. Ia menyebut penyidik diduga melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XII/2014.
Menurut Solihin, putusan MK tersebut mengatur secara tegas mengenai syarat bukti permulaan yang cukup dan bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, serta Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Klien kami tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka. Ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Ia juga menilai penyidik tidak menguraikan secara jelas dua alat bukti sah yang dijadikan dasar penetapan tersangka kasus anak politisi PKS. Menurutnya, proses tersebut tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sahat menambahkan, penyidik dinilai tidak menjelaskan secara konkret dasar pertanggungjawaban pidana yang menjadi landasan penetapan Heru Anggara sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi.
“Faktanya, termohon tidak pernah menerbitkan surat perintah penyelidikan yang sah terhadap pemohon, sehingga seluruh proses penyidikan kehilangan dasar hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/01/RES.1.7/I/2026 tertanggal 3 Januari 2026 yang disebut diterbitkan tanpa didahului proses penyelidikan yang sah, sehingga dinilai cacat prosedur.
Dalam perkara ini, kuasa hukum menilai tidak terdapat uraian yang jelas mengenai unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dari pemohon untuk menghilangkan nyawa korban, baik berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP maupun dikaitkan dengan Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP baru.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menegaskan bahwa gugatan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah mewah di Kompleks BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, pada Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek administratif penegakan hukum, bukan materi perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 hingga Pasal 160 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Yang menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka adalah hakim. Namun perlu diingat, praperadilan hanya menguji aspek administrasi, bukan substansi perkara,” kata Yoga.
Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara dan merupakan hal yang lazim dalam proses hukum. Ia menambahkan, jika pihak kepolisian kalah dalam praperadilan, maka akan dilakukan langkah hukum lanjutan sesuai putusan hakim.
“Jika terkait data, maka kami akan mencari novum atau bukti baru. Jika soal penangkapan, kami akan mengevaluasi kembali urgensi tindakan tersebut,” tuturnya.



