linimassa.id – Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mengungkapkan bahwa aturan mengenai penggunaan pakaian adat untuk seragam pelajar jenjang SD, SMP, dan SMA telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) sejak tahun 2022.
Hal ini merespons langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok yang berencana menerapkan penggunaan pakaian adat sebagai seragam pelajar pada tahun ajaran baru mendatang.
Menurut Warsito, aturan terkait pakaian adat untuk seragam sekolah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penerapan pakaian adat digunakan oleh pelajar pada hari atau acara adat tertentu, sebagai salah satu dari tiga jenis seragam yang digunakan pelajar saat ini, selain seragam nasional dan seragam pramuka.
“Pakaian seragam nasional setidaknya di hari Senin dan Kamis; kemudian kedua, ada pakaian seragam pramuka atau khas sekolah, dan yang ketiga adalah mengatur tentang pakaian adat daerah pada hari adat atau hari tertentu,” ujar Warsito.
Menurut Warsito, kebijakan pakaian adat untuk seragam siswa adalah kebijakan positif yang bertujuan agar anak-anak dapat mengenal budaya daerah tempat mereka bersekolah. Ia juga menyinggung bahwa aturan mengenai pakaian adat untuk seragam sekolah sudah lama berlaku di beberapa daerah sebelumnya.
“Kalau kita lihat di Yogyakarta, pakaian adat untuk siswa sudah berlaku lama ya, sejak tahun 2017 kalau tidak salah,” kata Warsito.
Sebelumnya, Disdik Kota Depok mengumumkan rencananya untuk menerapkan pakaian adat sebagai seragam pelajar jenjang SD, SMP, dan SMA pada tahun ajaran baru mendatang, sebagai upaya untuk memperkenalkan budaya daerah kepada para pelajar.
Menyambut Budaya Lokal dalam Dunia Pendidikan
Kadisdik Kota Depok, Siti Chaerijah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa terhadap budaya lokal tempat mereka berada.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung kebijakan ini, terutama dari segi biaya.
“Kami berharap kebijakan ini tidak memberatkan orang tua dari sisi biaya,” ujar Siti Chaerijah.
Dengan penerapan kebijakan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah, diharapkan akan terjadi peningkatan pemahaman dan apresiasi siswa terhadap budaya daerah, serta memperkuat identitas budaya setiap daerah di Indonesia. (AR)