linimassa.id – Setiap 7 Juli diperingati sebagai hari pustakawan nasional. Setelah diresmikan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada 1990, apa makna hari pustkawan diperingati?
Hari Pustakawan Indonesia berawal dari didirikannya Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) pada 7 Juli 1973 dalam Kongkres Pustawakan Indonesia yang diadakan di Ciawi, Bogor pada 5 – 7 Juli 1973. Pada momen ini dilahirkan suatu keputusan yang di ambil Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang meresmikan bahwa 7 Juli 1990 merupakan Hari Pustakawan Nasional.
Hari Pustakawan Nasional ini untuk memberikan apresiasi kepada pustakawan yang telah mengelola perpustakaan.
Selain itu, Hari Pustakawan juga diperingati untuk menyampaikan pesan bahwa pentingnya profesi pustakawan dalam meningkatkan literasi dan informasi.
Hari Pustakawan juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai arti penting profesi pustakawan. Sebab dalam dunia literasi dan informasi, pustakawan memegang peranan penting dalam perkembangannya.
Asal tahu, pustakawan adalah orang memegang peranan penting pada perpustakaan. Tanpa pustakawan, perpustakaan tidak akan dapat berjalan dengan lancar.
Menjadi pustakawan profesional adalah tuntutan bagi setiap pustakawan, khususnya di Indonesia. Menjadi pustakawan itu mewajibkan beberapa karakter dan kompetensi yang harus dimiliki, yang diuraikan dalam Undang-undang No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Etika Kepustakawanan serta buku-buku teori dalam bidang ilmu perpustakaan.
Pustakawan juga perlu mengikuti perkembangan teknologi digital library 4.0 dan memperhatikan tiga hal yaitu: penguatan pengetahuan, membangun konektivitas, dan berorientasi pada kebutuhan komunitas. Hal tersebut dilakukan agar pustakawan siap menghadapi disrupsi dan pelayanan perpustakaan yang diberikan kepada pengguna berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Pengertian mengenai profesi pustakawan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Menurut UU tersebut, pustakawan adalah seseorang yang mempunyai kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan serta memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola dan melakukan pelayanan perpustakaan.
Pustakawan secara tidak langsung juga memiliki andil yang besar dalam peningkatan literasi masyarakat. Meski profesi pustakawan belum begitu dikenal, tetapi di negara-negara lain profesi ini diminati oleh banyak orang.
Dilansir situs Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Indonesia adalah negara ke-2 yang memiliki perpustakaan terbanyak di dunia setelah India. Meski begitu, jumlah pustakawan yang ada masih begitu minim. Padahal tanpa adanya pustakawan, pengelolaan perpustakaan tidak akan mungkin bisa berjalan lancar.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, pustakawan memiliki beberapa tugas pokok. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, berikut ini adalah tugas pokok yang dimiliki oleh pustakawan:
Pengelolaan Perpustakaan: Pustakawan juga melakukan perencanaan penyelenggaraan berbagai kegiatan perpustakaan dan melakukan monitoring serta evaluasi dari penyelenggaran kegiatan tersebut.
Pelayanan Perpustakaan: Pustakawan memiliki tugas untuk memberikan pelayanan secara teknis seperti pengembangan koleksi perpustakaan dan juga pelayanan pemustaka seperti melakukan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi.
Pengembangan Sistem Kepustakawanan: Pustakawan melakukan pengkajian kepustakawanan, pengembangan kepustakawanan, penganalisisan karya kepustakawanan, serta melakukan telaah pengembangan sistem kepustakawanan.
Beriringan dengan tugas pokoknya, pustakawan juga memiliki tugas utama yang berkaitan langsung dengan pemustaka atau pengguna perpustakaan. Dilansir dari laman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, tugas utama pustakawan yakni mencari, menghimpun, mengelola, menyajikan, serta menyebarluaskan informasi yang berada di perpustakaan agar sesuai dengan kebutuhan informasi pengguna perpustakaan.
Selamat hari pustakawan! (Hilal)