Linimassa.id – Penadah motor hasil curian di Kota Tangerang ini nekat melawan dan tusuk dua anggota Polsek Tanah Abang saat aka melakukan pengembangan kasus di Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.
Dua penadah hasil curian itu memberontak dan membabi buta hingga menusuk dua polisi. Akibatnya, satu polisi alami luka di bagian paha kanan dan satu lagi alami luka tusuk di bahu kiri.
Tak hanya itu, dua warga yang berada di lokasi sekitar turut jadi sasaran pemberontakan para penadah curanmor tersebut. Dua warga tersebut alami luka serius di bagian perut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan soal adanya dua polisi jadi korban penusukan target yang akan diamankan.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi di Jalan di Jalan Aryawangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis, (18/8/2022).
“Jadi, saat itu anggota hendak melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penadah berinisial DI dan S, namun pelaku DI melakukan perlawanan dengan langsung mencabut pisau sangkur dan melakukan penusukan secara membabi buta,” kata Zain dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).
Penusukan iti kata Zain, terjadi saat anggota akan melakukan penangkapan sesuai pasal 480 yakni penadah kendaran bermotor hasil curian (curanmor).
Saat itu, ada tiga personil anggota Polsek Tanah Abang hendak melakukan pengembangan dari aksi tersangka curanmor berinisial MK.
Tetapi, para penadah itu kemudian melakukan perlawanan dan mengakibatkan dua anggota Polsek Tanah Abang alami luka tusuk di bagian paha kanan dan pundak kiri.
“Peristiwa terjadi pukul 21.00 WIB. Anggota yang alami luka berinisial PH luka di paha kanan dan BS di bagian pundak kiri,” papar Zain.
Selain dua anggota Polsek Tanah Abang, ada pula dua warga yang ikut serta jadi korban penusukan tersebut berinisial J dengan luka sobek di perut dan TF mengalami tiga luka tusuk di perut.
“Korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan 2 orang dirujuk ke RS Kramatjati,” ungkap Zain.
Sementara itu, tiga pelaku yang melakukan penusukan itu kini sudah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku penusukan kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya. (red)