linimassa.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng yang berlangsung pada Rabu (20/12/2023).
Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sumarno, menyatakan bahwa pembentukan Perda ini bertujuan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. “Pembentukan Perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujar Sumarno.
Perda PPLH dianggap sebagai solusi strategis yang akan menjadi payung hukum terhadap isu-isu lingkungan. Sumarno menegaskan bahwa Perda tersebut mencerminkan komitmen Pemprov Jateng dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia, sesuai dengan amanah UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sumarno menjelaskan bahwa melalui Perda PPLH, diharapkan dapat menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. Selain itu, Perda ini diharapkan mampu mewujudkan pembangunan daerah yang memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Sekretaris Daerah mengidentifikasi beberapa isu lingkungan yang menjadi perhatian, seperti kondisi kawasan pantai utara Jateng, terutama masalah penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan air laut pasang atau rob. Selain itu, kerusakan lingkungan di daerah hulu atau daerah atas, yang merupakan daerah tangkapan air, juga menjadi fokus perhatian.
“Mudah-mudahan dengan disepakatinya Perda ini, menjadi bagian kita untuk bisa mencegah kerusakan lingkungan, agar tidak lebih parah lagi,” harap Sumarno. (AR)