linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemprov Jawa Tengah dan DPRD Setujui Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Pemprov Jawa Tengah dan DPRD Setujui Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pemerintahan

Pemprov Jawa Tengah dan DPRD Setujui Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Arief 20 Desember 2023
Share
waktu baca 2 menit
Penetapan Peraturan Daerah Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH
Penetapan Peraturan Daerah (Perda), tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng yang berlangsung pada Rabu (20/12/2023).

Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sumarno, menyatakan bahwa pembentukan Perda ini bertujuan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. “Pembentukan Perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujar Sumarno.

Perda PPLH dianggap sebagai solusi strategis yang akan menjadi payung hukum terhadap isu-isu lingkungan. Sumarno menegaskan bahwa Perda tersebut mencerminkan komitmen Pemprov Jateng dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia, sesuai dengan amanah UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sumarno menjelaskan bahwa melalui Perda PPLH, diharapkan dapat menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. Selain itu, Perda ini diharapkan mampu mewujudkan pembangunan daerah yang memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Sekretaris Daerah mengidentifikasi beberapa isu lingkungan yang menjadi perhatian, seperti kondisi kawasan pantai utara Jateng, terutama masalah penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan air laut pasang atau rob. Selain itu, kerusakan lingkungan di daerah hulu atau daerah atas, yang merupakan daerah tangkapan air, juga menjadi fokus perhatian.

“Mudah-mudahan dengan disepakatinya Perda ini, menjadi bagian kita untuk bisa mencegah kerusakan lingkungan, agar tidak lebih parah lagi,” harap Sumarno. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

THR ASN Kota Serang
THR ASN Kota Serang Siap Cair, Pemkot Siapkan Anggaran Rp45 Miliar
News
Polres Tangsel
Cerita Ibu Hamil di Ciputat: Diduga Korban KDRT, Kini Jadi Tersangka di Polres Tangsel
News
Kejari Serang
Kejari Serang Geledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Ratusan Juta Rupiah Turut Diamankan
News
harga emas
Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Ini Faktor Pemicu Koreksinya
News
THR
Tak Dianggarkan di APBD, THR PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Ditanggung OPD
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?