linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemkot Tangsel Bakal Data Bangunan Usaha Makan Badan Jalan, Pilar: Kita Data dan Tindak
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Pemkot Tangsel Bakal Data Bangunan Usaha Makan Badan Jalan, Pilar: Kita Data dan Tindak
Pemerintahan

Pemkot Tangsel Bakal Data Bangunan Usaha Makan Badan Jalan, Pilar: Kita Data dan Tindak

LinimassaNews
29 Mei 2023
Share
waktu baca 2 menit
hari lansia tangsel1
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan bersama wawancara dalam peringatan Hari Lanjut Usia (HLUN) ke-27 di halaman kantor Dinas Kesehatan Tangsel, Senin (29/5/2023).
SHARE

linimassa.id – Penindakan tempat usaha yang memakan badan jalan dan drainase di Pluit, Jakarta Utara ditindak. Sejumlah ruko bahkan dibongkar, apakah tindakan serupa akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan?

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya berupaya melakukan tindakan tegas jika ada tempat usaha yang tak memiliki izin atau melanggar aturan yang ada.

“Di Tangsel juga sama, terakhir Mi Gacoan sama bangunan lain disegel karena nggak ada IMB-nya,” kata Pilar, Senin (29/5/2023).

Pilar menerangkan, pihaknya bakal mengerahkan tim untuk mendata soal tempat usaha yang memakan badan jalan dan tak sesuai aturan.

“Tahun lalu ada, lalu kita bongkar. Kalau teman-teman pengusaha tidak mau kerjasama, kita lakukan tindakan keras. Jangan sampai kayak kemarin di Jakarta yang menutup drainase, kalau banjir siapa yang mau tanggungjawab?,” terang Pilar.

“Tangsel sampai sekarang kita lakukan pendataan. Kalau teman-teman masyarakat dan media melihat, bantu infokan ke kami supaya kita lakukan teguran dan diperbaiki. Jangan sampai dibangun, lalu merugikan orang,” sambung Pilar.

Diketahui, aturan bangunan gedung itu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Tangsel telah memiliki aturan tersebut dan tengah dilakukan perubahan. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci soal aturan bangun gedung serta batasannya. Biasanya, pendirian tempat usaha mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) hingga Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). (vyh)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

anggaran Pemprov Banten
Serapan Anggaran Pemprov Banten Baru 28 Persen hingga Akhir Mei 2026
News
Mantan Dirut PT Krakatau Engineering
Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Didakwa Ancam Pengusaha dan Terima Fee Rp3,25 Miliar
News
Karyawan PT Nikomas
3 Karyawan PT Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara, Kasus Pencurian Belasan Sepatu Adidas
News
Tembakau gorila
Polres Cilegon Amankan Pengedar Tembakau Gorila yang Bertransaksi Lewat Instagram
News
pecah kaca
Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Gaji Karyawan Rp55 Juta Digondol Pelaku
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?