linimassa.id – Pemerintah menaikkan tarif pajak untuk sektor hiburan sebesar 40 persen paling rendah dan 75 persen paling tinggi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sesuai ketentuan tersebut, Jumat (12/01/2024).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan optimisme bahwa kenaikan tarif pajak tidak akan merugikan sektor pariwisata. “Filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi,” ujar Sandiaga.
Menparekraf menyoroti perlunya lebih banyak sosialisasi terkait kenaikan tarif pajak kepada pelaku usaha di sektor pariwisata, khususnya penyedia jasa hiburan. Meskipun demikian, Sandiaga menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan usaha sektor pariwisata.
Guna mendukung pelaku usaha sektor pariwisata, pemerintah akan menjaga iklim industri yang kondusif dan memberikan insentif serta kemudahan. Sandiaga menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan situasi iklim yang kondusif dan memberikan insentif, mengingat sektor ini memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak di daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak daerah didorong oleh sektor ekonomi konsumtif seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.
Penerimaan pajak daerah hingga November 2023 mencapai Rp212,26 triliun, tumbuh 3,8 persen dari periode sebelumnya yang hanya Rp204,51 triliun. Sri Mulyani menunjukkan bahwa sektor ekonomi konsumtif turut berkontribusi pada peningkatan tersebut. (AR)