linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Hiburan, Menparekraf: Tidak Akan Mematikan Usaha Pariwisata
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Hiburan, Menparekraf: Tidak Akan Mematikan Usaha Pariwisata
Pemerintahan

Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Hiburan, Menparekraf: Tidak Akan Mematikan Usaha Pariwisata

Arief
13 Januari 2024
Share
waktu baca 2 menit
Menparekraf Sandiaga Uno
Menparekraf Sandiaga Uno
SHARE

linimassa.id – Pemerintah menaikkan tarif pajak untuk sektor hiburan sebesar 40 persen paling rendah dan 75 persen paling tinggi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sesuai ketentuan tersebut, Jumat (12/01/2024).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan optimisme bahwa kenaikan tarif pajak tidak akan merugikan sektor pariwisata. “Filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi,” ujar Sandiaga.

Menparekraf menyoroti perlunya lebih banyak sosialisasi terkait kenaikan tarif pajak kepada pelaku usaha di sektor pariwisata, khususnya penyedia jasa hiburan. Meskipun demikian, Sandiaga menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan usaha sektor pariwisata.

Guna mendukung pelaku usaha sektor pariwisata, pemerintah akan menjaga iklim industri yang kondusif dan memberikan insentif serta kemudahan. Sandiaga menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan situasi iklim yang kondusif dan memberikan insentif, mengingat sektor ini memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan.

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak di daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak daerah didorong oleh sektor ekonomi konsumtif seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.

Penerimaan pajak daerah hingga November 2023 mencapai Rp212,26 triliun, tumbuh 3,8 persen dari periode sebelumnya yang hanya Rp204,51 triliun. Sri Mulyani menunjukkan bahwa sektor ekonomi konsumtif turut berkontribusi pada peningkatan tersebut. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
Tambang pasir
Warga Pabuaran Soroti Dugaan Limbah Tambang Pasir di Hulu Bendungan Sindangheula
News
HIV
Temuan HIV di Kota Serang Capai 81 Kasus, Kelompok LSL Terbanyak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan