linimassa.id – Pemerintah China memutuskan untuk tidak memberikan izin pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 di Hong Kong dan Macau.
Keputusan ini menyebabkan pemerintah hanya dapat mendirikan TPS luar negeri (LN) di dalam Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Alasannya, waktu pemungutan suara bertepatan dengan hari raya China.
Menanggapi pembatasan ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik menyatakan, “Pemerintah Tiongkok tidak memberikan rekomendasi untuk mengadakan pemilu pemungutan suara atau pendirian TPS LN di luar premis KJRI dengan pertimbangan pada tanggal 13 Februari 2024 masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year.”
“Pemerintah Tiongkok tidak memberikan rekomendasi untuk mengadakan pemilu pemungutan suara atau pendirian TPS LN di luar premis KJRI dengan pertimbangan pada tanggal 13 Februari 2024 masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Meskipun demikian, daftar pemilih tetap (DPT) warga negara Indonesia (WNI) di China mencapai 164.691 orang. Kondisi ini menimbulkan potensi antrian panjang jika TPS LN hanya didirikan di gedung KJRI, terutama mengingat tingkat kepadatan kota di Hong Kong.
Idham menyatakan bahwa KPU terus berkoordinasi dengan Pemerintah China untuk mencari solusi terbaik. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah metode pemungutan suara melalui jalur pos untuk Pemilu 2024 di China.
Meski demikian, metode ini memiliki kelemahan, termasuk potensi kendala dalam penyaluran surat suara ke pemilih yang sebagian besar adalah pekerja migran Indonesia (PMI).
Tantangan lainnya adalah kemungkinan kotak surat pos di rumah atau apartemen majikan PMI tidak dibuka, dan ada kasus ketidakmengiriman surat suara pos kepada pemilih.
KPU terus mengkaji alternatif terbaik untuk memastikan partisipasi pemilih di China dapat berlangsung dengan lancar. (AR)