linimassa.id – Pemerintah mengumumkan kebijakan pembatasan pembelian LPG tabung 3 Kg mulai Senin (01/12/2024). Pembelian tabung ini hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata, sedangkan yang belum terdata wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum bertransaksi.
Masyarakat yang ingin mendaftar hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menekankan bahwa proses pendaftaran mudah, cepat, dan aman, hanya dengan menunjukkan dokumen identitas tersebut.
Tujuan kebijakan ini adalah memastikan distribusi LPG tabung 3 Kg tepat sasaran. Pemerintah berharap besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat kurang mampu. Data konsumen yang sudah terdaftar di merchant app Pertamina dijamin akan terlindungi sesuai dengan regulasi perlindungan data pribadi.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi. Ia mengimbau para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar. Pendataan awal pengguna LPG Tabung 3 Kg telah dilaksanakan sejak Rabu (01/3/2023) sampai Minggu (31/12/2023).
Hingga November 2023, 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 Kg telah terdata melalui merchant app Pertamina. Pemerintah mengimbau pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar. Pendataan ini merupakan langkah tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 dan merupakan bagian dari transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima secara bertahap.
“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran,” ujar Tutuka.
Pendistribusian LPG tabung 3 Kg yang tepat sasaran telah diatur dalam Peraturan Presiden dan keputusan Menteri ESDM. Pemerintah telah mengeluarkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai komitmen dalam memastikan keberlanjutan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 Kg agar sesuai sasaran. (AR)


