linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemerintah Akan Tunda Penerapan Pajak Hiburan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Pemerintah Akan Tunda Penerapan Pajak Hiburan
Pemerintahan

Pemerintah Akan Tunda Penerapan Pajak Hiburan

Arief
19 Januari 2024
Share
waktu baca 2 menit
Luhut Binsar Pandjaitan Meminta Tunda Pengenaan Pajak Hiburan
Luhut Binsar Pandjaitan Meminta Tunda Pengenaan Pajak Hiburan
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Indonesia berencana untuk menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada jasa hiburan dengan tarif 40-75 persen. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan keputusan ini setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait.

Luhut menyatakan, “Kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya.” Menurutnya, aturan ini tidak hanya dirumuskan oleh pemerintah, tetapi juga oleh Komisi XI DPR RI. Dia berpendapat bahwa aturan tersebut perlu ditinjau kembali, dan ada juga usaha untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Luhut, sektor hiburan tidak hanya mencakup diskotek tetapi juga melibatkan pedagang-pedagang kecil di sekitar lokasi hiburan. Dia mengkhawatirkan bahwa jika tempat hiburan terdampak, pedagang di sekitarnya juga akan terkena imbasnya. Luhut tidak melihat adanya urgensi pemerintah untuk menaikkan pajak tempat hiburan.

“Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan pajak untuk hiburan sebesar 40 persen paling rendah dan 75 persen paling tinggi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan optimisme bahwa kebijakan ini tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.

“Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha,” kata Sandiaga. Ia menyoroti perlunya sosialisasi yang lebih baik kepada pelaku usaha di sektor pariwisata, terutama penyedia jasa hiburan. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Kejari Kota Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 124 Perkara, Narkoba Paling Mendominasi
News
Air sungai di Lebak
Gegana Brimob Ambil Sampel Air Sungai di Lebak, Diduga Terkait Aktivitas Pembangkit Listrik
News
Ganja
BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja, Disita dari Penumpang Bus
News
Gunung Anak Krakatau
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata, Kerugian Disebut Capai Belasan Miliar
News
Mal Ramayana
Pria 26 Tahun Tewas Jatuh dari Mal Ramayana Kota Serang, Diduga dalam Pengaruh Alkohol
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan