linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemerintah Ajukan Penundaan Pengesahan Revisi UU MK ke DPR RI
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Pemerintah Ajukan Penundaan Pengesahan Revisi UU MK ke DPR RI
Pemerintahan

Pemerintah Ajukan Penundaan Pengesahan Revisi UU MK ke DPR RI

Arief
4 Desember 2023
Share
waktu baca 2 menit
Mahfud MD
Mahfud MD
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Indonesia telah resmi mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menunda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami minta agar itu tidak disahkan di sidang kedua supaya diperhatikan unsur pemerintah,” ujar Mahfud dalam konferensi pers Revisi UU MK yang disiarkan Kemen Polhukam RI, Senin (04/12/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengkonfirmasi koordinasinya dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam upaya ini.

Mahfud MD menyatakan permintaan penundaan ini berkaitan dengan putusan MK pada 29 November 2023, yang menegaskan bahwa perubahan UU tidak boleh merugikan subjek dari substansi UU tersebut.

Sehingga, pemerintah menyatakan bahwa revisi UU MK belum selesai, meminta pembicaraan ulang dengan pemerintah sebelum masuk ke tahap kedua pembahasan.

Pemerintah menyoroti perlunya kembali membicarakan revisi UU MK untuk disesuaikan dengan pedoman universal tentang hukum transisional.

“Kami minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat dua itu supaya dibicarakan lagi dengan pemerintah,” tutur Mahfud.

Mahfud MD menekankan bahwa tidak ada unsur kegentingan yang memaksa revisi UU MK untuk segera disahkan, dan pemerintah masih memiliki keberatan terutama terkait aturan peralihan masa jabatan dan usia maksimal hakim konstitusi.

“Kita juga kaget karena itu tidak ada di prolegnas. Tapi setelah kita konsultasikan tapi mungkin ada kebutuhan, ya kita layani, dengan prinsip tidak boleh ada hal-hal yang merugikan,” ucapnya.

Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah masih keberatan dengan aturan peralihan masa jabatan 10 tahun dan usia maksimal hakim konstitusi 70 tahun.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kalau kami mengikuti yang diusulkan DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang menjadi hakim, sehingga kami waktu itu tidak menyetujui,” ujar Mahfud.

Pemerintah mengusulkan agar hakim yang sudah lebih dari 10 tahun tetap menjabat sampai habis sesuai SK terakhir, dengan prinsip yang dianggap lebih adil berdasarkan hukum transisional. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Kejari Kota Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 124 Perkara, Narkoba Paling Mendominasi
News
Air sungai di Lebak
Gegana Brimob Ambil Sampel Air Sungai di Lebak, Diduga Terkait Aktivitas Pembangkit Listrik
News
Ganja
BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja, Disita dari Penumpang Bus
News
Gunung Anak Krakatau
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata, Kerugian Disebut Capai Belasan Miliar
News
Mal Ramayana
Pria 26 Tahun Tewas Jatuh dari Mal Ramayana Kota Serang, Diduga dalam Pengaruh Alkohol
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan