linimassa.id – Pemerintah Indonesia telah resmi mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menunda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami minta agar itu tidak disahkan di sidang kedua supaya diperhatikan unsur pemerintah,” ujar Mahfud dalam konferensi pers Revisi UU MK yang disiarkan Kemen Polhukam RI, Senin (04/12/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengkonfirmasi koordinasinya dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam upaya ini.
Mahfud MD menyatakan permintaan penundaan ini berkaitan dengan putusan MK pada 29 November 2023, yang menegaskan bahwa perubahan UU tidak boleh merugikan subjek dari substansi UU tersebut.
Sehingga, pemerintah menyatakan bahwa revisi UU MK belum selesai, meminta pembicaraan ulang dengan pemerintah sebelum masuk ke tahap kedua pembahasan.
Pemerintah menyoroti perlunya kembali membicarakan revisi UU MK untuk disesuaikan dengan pedoman universal tentang hukum transisional.
“Kami minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat dua itu supaya dibicarakan lagi dengan pemerintah,” tutur Mahfud.
Mahfud MD menekankan bahwa tidak ada unsur kegentingan yang memaksa revisi UU MK untuk segera disahkan, dan pemerintah masih memiliki keberatan terutama terkait aturan peralihan masa jabatan dan usia maksimal hakim konstitusi.
“Kita juga kaget karena itu tidak ada di prolegnas. Tapi setelah kita konsultasikan tapi mungkin ada kebutuhan, ya kita layani, dengan prinsip tidak boleh ada hal-hal yang merugikan,” ucapnya.
Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah masih keberatan dengan aturan peralihan masa jabatan 10 tahun dan usia maksimal hakim konstitusi 70 tahun.
“Kalau kami mengikuti yang diusulkan DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang menjadi hakim, sehingga kami waktu itu tidak menyetujui,” ujar Mahfud.
Pemerintah mengusulkan agar hakim yang sudah lebih dari 10 tahun tetap menjabat sampai habis sesuai SK terakhir, dengan prinsip yang dianggap lebih adil berdasarkan hukum transisional. (AR)



