linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemerintah Ajukan Penundaan Pengesahan Revisi UU MK ke DPR RI
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Pemerintah Ajukan Penundaan Pengesahan Revisi UU MK ke DPR RI
Pemerintahan

Pemerintah Ajukan Penundaan Pengesahan Revisi UU MK ke DPR RI

Arief 4 Desember 2023
Share
waktu baca 2 menit
Mahfud MD
Mahfud MD
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Indonesia telah resmi mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menunda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami minta agar itu tidak disahkan di sidang kedua supaya diperhatikan unsur pemerintah,” ujar Mahfud dalam konferensi pers Revisi UU MK yang disiarkan Kemen Polhukam RI, Senin (04/12/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengkonfirmasi koordinasinya dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam upaya ini.

Mahfud MD menyatakan permintaan penundaan ini berkaitan dengan putusan MK pada 29 November 2023, yang menegaskan bahwa perubahan UU tidak boleh merugikan subjek dari substansi UU tersebut.

Sehingga, pemerintah menyatakan bahwa revisi UU MK belum selesai, meminta pembicaraan ulang dengan pemerintah sebelum masuk ke tahap kedua pembahasan.

Pemerintah menyoroti perlunya kembali membicarakan revisi UU MK untuk disesuaikan dengan pedoman universal tentang hukum transisional.

“Kami minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat dua itu supaya dibicarakan lagi dengan pemerintah,” tutur Mahfud.

Mahfud MD menekankan bahwa tidak ada unsur kegentingan yang memaksa revisi UU MK untuk segera disahkan, dan pemerintah masih memiliki keberatan terutama terkait aturan peralihan masa jabatan dan usia maksimal hakim konstitusi.

“Kita juga kaget karena itu tidak ada di prolegnas. Tapi setelah kita konsultasikan tapi mungkin ada kebutuhan, ya kita layani, dengan prinsip tidak boleh ada hal-hal yang merugikan,” ucapnya.

Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah masih keberatan dengan aturan peralihan masa jabatan 10 tahun dan usia maksimal hakim konstitusi 70 tahun.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kalau kami mengikuti yang diusulkan DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang menjadi hakim, sehingga kami waktu itu tidak menyetujui,” ujar Mahfud.

Pemerintah mengusulkan agar hakim yang sudah lebih dari 10 tahun tetap menjabat sampai habis sesuai SK terakhir, dengan prinsip yang dianggap lebih adil berdasarkan hukum transisional. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

THR ASN Kota Serang
THR ASN Kota Serang Siap Cair, Pemkot Siapkan Anggaran Rp45 Miliar
News
Polres Tangsel
Cerita Ibu Hamil di Ciputat: Diduga Korban KDRT, Kini Jadi Tersangka di Polres Tangsel
News
Kejari Serang
Kejari Serang Geledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Ratusan Juta Rupiah Turut Diamankan
News
harga emas
Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Ini Faktor Pemicu Koreksinya
News
THR
Tak Dianggarkan di APBD, THR PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Ditanggung OPD
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?