linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pembuangan Limbah B3 di Perbatasan Ciwandan–Mancak Diduga Tanpa Izin Pemilik Tanah
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pembuangan Limbah B3 di Perbatasan Ciwandan–Mancak Diduga Tanpa Izin Pemilik Tanah
News

Pembuangan Limbah B3 di Perbatasan Ciwandan–Mancak Diduga Tanpa Izin Pemilik Tanah

Andra 11 November 2025
Share
waktu baca 2 menit
Pembuangan limbah
Pembuangan limbah di perbatasan Mancak-Ciwandan
SHARE

CILEGON, LINIMASSA.ID – Dugaan adanya aktivitas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah perbatasan Ciwandan–Mancak semakin kuat.

Informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menyebutkan, limbah tersebut diduga merupakan bentonit, yaitu material yang biasanya digunakan dalam kegiatan pengelolaan solar, besi, dan baja.

Pemerintah Kelurahan Banjarnegara memastikan bahwa pembuangan limbah material berwarna hitam pekat di tepi Jalan Mancak–Ciwandan dilakukan tanpa izin dari pemilik lahan.

Lurah Banjarnegara, Nanung Eko Siswanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa 11 November 2025, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik tanah untuk dimintai klarifikasi.

“Pembuangan limbah itu dilakukan tanpa izin. Saya sudah memanggil pemilik lahan, Pak Jahri, warga Kubangsari, ke kantor kelurahan. Beliau menegaskan tidak pernah memberi izin kepada siapa pun untuk membuang material di lahannya,” ujar Nanung.

Ia menambahkan bahwa pemilik lahan juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Saya sudah melaporkan hal ini ke Polsek Ciwandan. Jadi jelas, pemilik lahan tidak tahu menahu soal pembuangan tersebut,” tegasnya.

Nanung juga menyebut, Anggota DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra, sempat menanyakan status kepemilikan tanah tempat penumpukan limbah itu.

“Pak Dede sempat bertanya soal lahan itu. Ternyata belum dijual dan masih atas nama Pak Jahri. Beliau pun datang langsung untuk memberikan klarifikasi,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Nanung, kasus dugaan pembuangan limbah B3 itu masih diselidiki oleh kepolisian dan DLH Kota Cilegon.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pemerintah kelurahan, kata dia, akan terus mendukung proses penyelidikan dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan agar kasus ini bisa terungkap.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Kami membantu mencari informasi tambahan agar permasalahan ini bisa terurai dengan jelas,” pungkasnya.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga melaporkan adanya tumpukan pembuangan limbah berupa material hitam pekat di pinggir jalan.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?