CILEGON, LINIMASSA.ID – Dugaan adanya aktivitas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah perbatasan Ciwandan–Mancak semakin kuat.
Informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menyebutkan, limbah tersebut diduga merupakan bentonit, yaitu material yang biasanya digunakan dalam kegiatan pengelolaan solar, besi, dan baja.
Pemerintah Kelurahan Banjarnegara memastikan bahwa pembuangan limbah material berwarna hitam pekat di tepi Jalan Mancak–Ciwandan dilakukan tanpa izin dari pemilik lahan.
Lurah Banjarnegara, Nanung Eko Siswanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa 11 November 2025, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik tanah untuk dimintai klarifikasi.
“Pembuangan limbah itu dilakukan tanpa izin. Saya sudah memanggil pemilik lahan, Pak Jahri, warga Kubangsari, ke kantor kelurahan. Beliau menegaskan tidak pernah memberi izin kepada siapa pun untuk membuang material di lahannya,” ujar Nanung.
Ia menambahkan bahwa pemilik lahan juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Saya sudah melaporkan hal ini ke Polsek Ciwandan. Jadi jelas, pemilik lahan tidak tahu menahu soal pembuangan tersebut,” tegasnya.
Nanung juga menyebut, Anggota DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra, sempat menanyakan status kepemilikan tanah tempat penumpukan limbah itu.
“Pak Dede sempat bertanya soal lahan itu. Ternyata belum dijual dan masih atas nama Pak Jahri. Beliau pun datang langsung untuk memberikan klarifikasi,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Nanung, kasus dugaan pembuangan limbah B3 itu masih diselidiki oleh kepolisian dan DLH Kota Cilegon.
Pemerintah kelurahan, kata dia, akan terus mendukung proses penyelidikan dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan agar kasus ini bisa terungkap.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Kami membantu mencari informasi tambahan agar permasalahan ini bisa terurai dengan jelas,” pungkasnya.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga melaporkan adanya tumpukan pembuangan limbah berupa material hitam pekat di pinggir jalan.



