linimassa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara terkait isu yang menyebut pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro terkait kasus Formula E.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemberhentian tersebut tidak ada hubungannya dengan proses perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
“Kami pastikan rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Ali.
Ali membenarkan kabar adanya perbedaan pendapat antar penyidik KPK dalam penanganan perkara Fomula E. Namun menyebut perbedaan pendapat internal adalah hal biasa.
Dia menyebut hal itu adalah ciri khas penanganan perkara oleh KPK yang menjunjung asas egaliter di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
“Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika,” ujarnya.
Dia menyebut perbedaan pendapat hal positif dalam penanganan perkara.
Untuk memastikan pengambilan keputusan akhir dilakukan dengan matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ali menambahkan, pemberhentian Endar Priantono dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan bersama pimpinan KPK yang diambil dalam rapat pimpinan.
“Kami pastikan pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial dan lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud,” kata dia.
Ali menyebut narasi yang menyebut pemberhentian Endar dari jabatannya oleh salah satu pimpinan KPK adalah tidak benar.
“Kami tegaskan narasi yang dibangun pihak tertentu, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” ujarnya.
Dia menerangkan pemberhentian dengan hormat Endar dari jabatannya didasarkan pada surat Polri yang menyatakan berakhirnya masa tugas Endar di KPK pada 31 Maret 2023.
Atas dasar tersebut KPK mengirimkan surat kepada Polri untuk promosi yang bersangkutan di Korps Bhayangkara.
Surat tersebut dikirimkan pada November 2022 atau empat bulan sebelum berakhirnya penugasan Endar di KPK.
“Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan, akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Direktur Penyelidikan di Polri,” ujar Ali.
Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri.
Terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri, dalam surat jawaban itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan, Kapolri menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.