LINIMASSA.ID, TANGSEL – Pembangunan gudang tekstil di Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dikebut. Titik lokasi pembangunan gudang tersebut tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel.
Pergudangan secara umum masuk ke dalam kawasan industri. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan 2011-2031 dijelaskan bahwa peruntukan industri dipusatkan di kawasan industri Taman Tekno di Kecamatan Setu dan Kawasan Industri Multiguna Kecamatan Serpong Utara.
Lurah Setu Adhi Mustofa membenarkan perihal adanya pembangunan gudang di Jalan Raya Puspiptek nomor 147 Kelurahan Setu.
“Gudang tekstil,” katanya singkat saat dikonfirmasi, Selasa, 16 September 2025.
Adhi kemudian menyarankan redaksi untuk menghubungi pihak yang menjalankan semua perizinan.
“Info proyek tersebut hubungi nomor kontak tersebut,” katanya sambil mengirimkan sebuah kontak.
Saat ditanya terkait kesesuain RTRW di Kecamatan Setu, Adhi berdalih hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau hal tersebut yang menjawab mungkin dinas PTSP yang merekomendasikan. Klo RTRW itu peraturan yang dibuat Pemkot. Melihat beberapa perusahaan yang berdiri dsekitar akhir merambah berdiri lagi beberapa gudang juga. Karena kawasan Tekno mahal untuk sewa dan Beli, akhirnya mereka mendirikan di deket kawasan Tekno,” papar Adhi.
Diketahui, proyek bangunan gudang tekstil tersebut pada papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diketahui dimiliki oleh pengusaha bernama Vishal Kumar. Bangunan gedung itu difungsikan untuk usaha 2 lantai. Sedangkan nama bangunan gedung kantor dan distributor yang berdiri di area luas bangunan 3.698 meter persegi. PBG tersebut diterbitkan pada 08 Mei 2025.
Camat Setu Tak Tahu Soal Pembangunan Gudang Tekstil di Setu
Perihal proyek gudang tekstil tersebut, Camat Setu Erwin Gemala Putra mengaku tak mengetahui. Pasalnya, tak ada surat pemberitahuan dan surat persetujuan lingkungan yang sampai kepadanya.
“Peruntukkannya saya belum tahu untuk apa, nanti saya coba cek. Kalau untuk bangunan, menurut ketentuan itu kan harus ada izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Salah satu syarat PBG itu persetujuan warga yang ditandatangani warga sekitar dan diketahui oleh pihak kelurahan dan pihak kecamatan. Sejauh ini belum ada persetujuan warga yang diajukan ke kecamatan,” jelas Erwin ditemui di kantornya, Selasa, 16 September 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Linimassa.id masih menggali informasi ke pihak terkait.



