SERANG, LINIMASSA.ID – Dugaan pelecehan seksual verbal dosen Uniba atau Universitas Bina Bangsa di Kota Serang tengah masuk tahap penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Serang Kota.
Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial V (23) didampingi kuasa hukumnya, Ferry Renaldy, pada Kamis 4 September 2025.
Pelecehan seksual verbal dosen Uniba berinisial C ini bermula saat korban V datang ke ruangan Uniba TV untuk menemui dosen berinisial AR guna meminta tanda tangan pengesahan skripsi.
Namun dosen C diduga melontarkan kata-kata yang dianggap merendahkan martabat perempuan. Kejadian itu disaksikan dosen lainnya yakni AR, ME, dan UL, salah satu dari mereka bahkan sempat tertawa mendengar korban yang tersinggung tak terima dan menegur C.
Mirisnya, kasus pelecehan seksual verbal dosen Uniba ini seolah sama sekali tidak menjadi perhatian pihak kampus, dosen C tidak diberikan sanksi.
“Korban V merasa bercandaan dosen C ini keterlaluan, kami sudah melaporkan kejadian ini ke kepolisian,” kata Kuasa Hukum korban, Ferry Renaldy, Selasa 9 September 2025.
Dijelaskan Ferry, korban V merupakan mahasiswa asal Kecamatan Serang, Kota Serang, yang saat ini merasa terpukul atas kejadian tersebut yang menimpa dirinya.
Pelecehan Seksual Verbal Dosen Uniba, Ini kata Pihak Kampus

Terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal dosen Uniba ini, tim kuasa hukum Uniba Wahyudi menjelaskan, alasan pihak kampus tidak memberikan sanksi kepada terduga pelaku atau dosen C, karena belum adanya laporan resmi yang masuk ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
“Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024 harus ada laporan resmi yang masuk, tanpa laporan resmi tidak bisa diproses. Laporannya bisa melalui surat elektronik,” kata Wahyudi.
Yudi mengungkapkan, pihaknya tidak menghalang-halangi siapapun yang mau membuat laporan, termasuk terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal dosen Uniba. “Tanpa ada laporan, kami tidak dapat menindaklanjutinya, ada proses yang harus kita jalani. Kami tidak ada kepentingan apapun,” tegas dosen fakultas hukum Uniba ini.
Dalam kasus pelecehan seksual verbal dosen Uniba tersebut, Yudi mengatakan, bahwa pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tanpa proses pembuktian, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah.
“Enggak bisa disanksi (tanpa proses pembuktian-red), nanti kalau pihak dirugikan membuat laporan gimana? Kalau benar serius, saran saya silahkan buat laporan resmi,” katanya.
Ia menegaskan, pihak kampus tak mentolerir adanya pelecehan seksual verbal dosen Uniba apalagi kekerasan seksual terhadap perempuan. Sanksi tegas dapat dijatuhkan apabila dosen terbukti melakukan perbuatan tercela tersebut.
“Kami dari civitas akademika, ketua yayasan sampai rektor sepakat tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual. Sanksinya bisa dipecat,” kata pria asal Lebak ini.
Disinggung soal laporan di Mapolresta Serang Kota terkait pelecehan seksual verbal dosen Uniba, Yudi menilai hal tersebut merupakan hak warga negara. Ia pun tak mempersoalkannya. “Sebagai warga negara, kita tetap menghormati proses hukum, sebagai tim hukum, saya juga akan mengawal kasus ini,” tuturnya.



