linimassa.id – Pasar tradisional Desa Sumber, Kecamatan Sumber, resmi mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) setelah memenuhi sejumlah persyaratan.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Ratna Kawuri, dalam acara di kantornya pada Rabu (27/12/2023).
Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang, M Mahfudz, pasar yang telah bersertifikasi SNI adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dia menjelaskan bahwa sertifikasi SNI adalah indikator dari standar keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan.
“Ini upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik, utamanya sarana prasarana pasar. Karena SNI ini adalah salah satu indikatornya memenuhi standar keamanan, ketertiban, kebersihan, MCK, drainase, dan kesehatan,” kata Mahfudz.
Mahfudz menekankan bahwa pasar SNI bukan hanya soal infrastruktur mahal, tetapi juga pendukung sarana prasarana dan edukasi kebersihan kepada pedagang. Dia memuji Pasar Sumber karena memiliki zonasi yang tertata, infrastruktur bersih, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya seperti ruang laktasi, ramah disabilitas, hingga instalasi pengolahan air limbah yang baik.
“Diharapkan setelah Pasar Sumber, pasar-pasar desa lainnya juga mengikuti jejak ini. Pasar baru yang dibangun di berbagai daerah dapat kita dorong untuk memenuhi standar SNI,” tambahnya.
Disampaikan, sarana prasarana di Pasar Sumber terbilang bersih, lebih tertata. Ada zonasi/pedagang, tidak campur, ada makanan basah, makanan kering, pakaian terpisah. Dari segi infrastruktur, ada ruang-ruang untuk kesehatan, ruang untuk laktasi (ibu menyusui), ramah disabilitas. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), MCK-nya bagus serta bersih, penerangan dan keamanan cukup baik.
Mahfudz menilai, pasar SNI bukan terletak pada mahalnya infrastruktur, tetapi pada sarana prasarana pendukung dan pemberian edukasi menjaga kebersihan kepada pedagang. Pasalnya, untuk pengadaan tempat sampah, harus ada pembangunan landasan dan seterusnya. Begitu juga pos kesehatan, harus ada ruangan khusus, jika belum ada, harus membangun baru. (AR)


