linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Paphricia Laporkan 3 Influencer ke Polres Tangsel soal Pencemaran Nama Baik
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Paphricia Laporkan 3 Influencer ke Polres Tangsel soal Pencemaran Nama Baik
News

Paphricia Laporkan 3 Influencer ke Polres Tangsel soal Pencemaran Nama Baik

LinimassaNews 31 Juli 2025
Share
waktu baca 2 menit
Paphricia
Influencer game online Paphricia usai laporkan tiga influencer lainnya ke Polres Tangerang Selatan terkait pencemaran nama baik, Kamis, 31 Juli 2025.
SHARE

LINIMASSA.ID – Influencer game online Paphricia Angelin Raharja laporkan tiga influencer lainnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangsel, Kamis, 31 Juli 2025.

Paphricia didampingi kuasa hukumnya Jonathan Jason Wilianto melaporkan kasus pencemaran nama baik. Laporan itu tetuang dalam surat LP No. TBL/B/1675/VII/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA ini diterima Polres Tangerang Selatan.

“Jadi kedatangan kami hari ini mendampingi klien pelapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” kata Jason.

Jason menerangkan, akibat pencemaran nama baik tersebut, kliennya mengalami kerugian immateriil hingga materiil. Padahal pelanggaran ini sudah diatur dan dituangkan dalam undang-undang.

“Sebagaimana pasal 27 dan 45 UU ITE dan juga berdasarkan pasal 310, 311 KUHP dimana pelapor ini melaporkan 3 orang. Mereka yakni KCD terlapor 1 dan SA terlapor dua kemudian SN terlapor 3 atas tindakan pencemaran nama baik yang berdampak merugikan materil maupun inmateril,” tegasnya.

Kata dia dalam laporan ini juga dirinya bersama kliennya membawa bukti dukungan berupa komentar-komentar buruk di akun media sosial Pelapor akibat nama baik yang tercoreng, dan juga bukti rekam medis yang menunjukan pelapor ini terkena trauma psikis yang juga berakibat pelapor kehilangan kepercayaan diri dalam melakukan pekerjaannya.

“Bukti medis itu juga kami lampirkan ke Kepolisian kemudian juga ada barang bukti ketika terlapor ini melakukan live tiktok bersama sama dan menjelekan nama korban serta menuduh dan memfitnah tanpa bukti. Mereka juga melontarkan kata kata atau kalimat yang menyerang kehormatan dan menjatuhkan martabat dari pelapor,” ujarnya.

Padahal, tambah Jason, dirinya bersama dengan pelapor telah mengirimkan somasi sebagai upaya baik. Namun hal itu diabaikan oleh terlapor.

“Mereka ini sebenarnya berteman baik tapi karena ini semua jadi rusak. Keempatnya sudah berteman cukup lama dan memiliki profesi yang serupa, tapi karena sudah seperti ini ya kita ikuti saja proses hukumnya,” tukasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

THR
PPPK Paruh Waktu di Pemprov Banten Dipastikan Tanpa THR Tahun Ini
News
harga emas
Harga Emas Antam Terkoreksi Rp13.000, Pelaku Pasar Cermati Potensi Kenaikan Lanjutan
News
Polda Banten
Antisipasi Pencurian Saat Mudik, Kapolda Banten Izinkan Warga Titip Kendaraan di Kantor Polisi
News
Harga daging sapi
Harga Daging Sapi di Pasar Badak Capai Rp140 Ribu per Kilogram
News
Narkoba
Provinsi Banten Masih Jadi Lintasan Rawan Penyelundupan Narkoba
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?