linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Otorita IKN Melarang Sepeda Motor di Kawasan Pusat Pemerintahan: Menuju Mobilitas Berjalan Kaki
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Otorita IKN Melarang Sepeda Motor di Kawasan Pusat Pemerintahan: Menuju Mobilitas Berjalan Kaki
Pemerintahan

Otorita IKN Melarang Sepeda Motor di Kawasan Pusat Pemerintahan: Menuju Mobilitas Berjalan Kaki

Arief 6 Desember 2023
Share
waktu baca 2 menit
Ibu Kota Nusantara
Ibu Kota Nusantara
SHARE

linimassa.id – Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengumumkan larangan bagi sepeda motor untuk memasuki Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Chief Urban Mobility Otorita IKN, Resdiansyah, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari konsep pembangunan yang mengutamakan mobilitas berjalan kaki dan membatasi penggunaan kendaraan pribadi.

“Di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya. Itu yang kami rencanakan, tetapi itu semua tergantung politik ke depannya bagaimana,” ujar Resdiansyah, Selasa (05/12/2023).

KIPP tidak akan mengizinkan kendaraan roda dua beroperasi di masa mendatang. Meskipun rencana tersebut masih tergantung pada perkembangan politik ke depannya.

Resdiansyah menekankan konsep pembangunan yang menitikberatkan pada pejalan kaki, sedangkan perjalanan jarak pendek akan didukung oleh micro mobility vehicle, seperti skuter listrik, dengan jalur khususnya.

Badan Otorita IKN menetapkan target minimal 80 persen masyarakat menggunakan transportasi publik, dengan harapan dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Namun, penerapan ini tidak akan langsung penuh, dengan masa transisi hingga tahun 2045. Jika penggunaan kendaraan pribadi melebihi 20 persen, Otoritas IKN akan menerapkan kebijakan park and ride.

Seluruh kendaraan di KIPP diwajibkan bertenaga listrik. Masa transisi akan berlangsung hingga tahun 2045, dengan kemungkinan kendaraan hybrid tetap beroperasi di KIPP.

Pengecualian untuk kendaraan dinas tertentu, termasuk mobil dinas Presiden RI.

“Mereka yang akan desain seluruhnya, pergerakan autonomous, apakah taksi terbang dan sebagainya. Tapi tahun depan baru PoC ya, jadi belum. Kami harus sesuaikan dengan kondisi alam di Indonesia seperti apa,” ucapnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Otorita IKN merencanakan penggunaan kendaraan otonom atau autonomous vehicle di IKN. Pengujian kelayakan akan dimulai pada tahun 2024, dengan fokus pada desain dan pergerakan kendaraan otonom yang mampu beroperasi tanpa campur tangan manusia. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Korupsi Dana Desa Petir
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar Masuki Tahap Penyidikan, Kaur Keuangan Terancam Jadi Tersangka
News
Festival Karang Kabua 2025
Gubernur Banten Buka Festival Karang Kabua 2025, Minta Nelayan Jaga Warisan Budaya
News
Wisata di Desa Sindangheula
Kembangkan Wisata di Desa Sindangheula, Bupati Ratu Zakiyah Bakal Koordinasikan dengan BBWSC3
News
Kejari Tangsel
Ada Dugaan Penyalahgunaan Material, Kejari Tangsel Tinjau Pembangunan Pedestrian Jalan Ciater 
Gaya Hidup
PGN Area Cilegon
PGN Area Cilegon Ajak Warga Catat Meter Mandiri Lewat Layanan WhatsApp & PGN Mobile
Bisnis
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?