PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Bangkonol yang berada di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, masih diizinkan beroperasi meskipun sebelumnya mendapatkan peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.
Perpanjangan izin tersebut diberikan sebagai kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk melakukan pembenahan tata kelola sampah di TPA Bangkonol.
Sekretaris Daerah Pandeglang, Asep Rahmat, menjelaskan bahwa KLH telah mengirimkan tim verifikasi guna melakukan penilaian langsung terhadap kondisi TPA. Dari hasil evaluasi tersebut, TPA Bangkonol memperoleh skor sekitar 63, sehingga tidak langsung dihentikan operasionalnya dan masih diberikan waktu untuk berbenah.
“Penilaian dari KLH menunjukkan nilai sekitar 63. Karena itu, TPA Bangkonol belum ditutup, tetapi kami diminta meningkatkan sistem pengelolaan dari control landfill ke sanitary landfill,” ujar Asep Rahmat, Kamis, 18 Desember 2025.
Ia menambahkan, tindak lanjut atas teguran tersebut telah dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup. Bahkan, tim dari Deputi Penegakan Hukum KLH sudah turun langsung ke Pandeglang untuk memverifikasi kondisi lapangan.
Rekomendasi KLH untuk TPA Bangkonol
Saat ini, lanjut Asep, Pemkab Pandeglang sedang menyusun rencana aksi untuk memenuhi seluruh rekomendasi KLH agar operasional TPA Bangkonol tetap berjalan. Namun demikian, ia mengakui bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menilai persoalan TPA Bangkonol merupakan masalah lama yang telah terjadi selama puluhan tahun. Menurutnya, perpanjangan waktu dari KLH harus diiringi dengan dukungan pendanaan yang memadai.
“Kalau TPA Bangkonol sampai ditutup, lalu ke mana sampah masyarakat akan dibuang? Intinya kita harus mencari sumber pendanaan. Untuk membangun sanitary landfill, pengadaan mesin pengolahan, IPAL, sistem drainase, hingga sarana pendukung lainnya, dibutuhkan anggaran minimal Rp 40 sampai Rp 60 miliar,” kata Iing.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Pandeglang membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah lain, guna menjamin pengelolaan TPA yang lebih berkelanjutan ke depannya.
Iing menegaskan, tanpa sokongan anggaran yang cukup, perpanjangan waktu yang diberikan KLH tidak akan optimal, dan risiko penutupan TPA Bangkonol tetap ada.
“Jika pengelolaan masih dilakukan secara open dumping, dampaknya bisa mencemari lingkungan, udara, serta kawasan sekitar TPA. Karena itu, solusi pendanaan menjadi kunci agar pengelolaan sampah bisa terus berjalan dengan baik,” pungkasnya.



