SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan tambang di Lebak dan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kebijakan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terhadap prinsip pertambangan yang baik (good mining practice) serta kelalaian dalam menjalankan kewajiban reklamasi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James, mengungkapkan bahwa kedua tambang di Lebak dan Serang tersebut bergerak di bidang penambangan pasir.
Penghentian operasional diberlakukan sampai pihak perusahaan memperbaiki tata kelola pertambangan sesuai aturan yang berlaku.
“Tambang di Lebak dihentikan, karena melanggar prinsip good mining practice, kami melaporkannya ke PTSP untuk dilakukan penghentian sementara hingga ada perbaikan,” ujar Ari pada Rabu, 21 Januari 2026.
Sementara itu, tambang kedua yang berlokasi di Jawilan, Kabupaten Serang, dinilai telah menyimpang dari ketentuan pengelolaan tambang dan tidak menjalankan kewajiban reklamasi lahan pascatambang.
“Mereka diwajibkan menghentikan kegiatan, menyelesaikan reklamasi terlebih dahulu, baru boleh beroperasi kembali. Namun karena tidak kooperatif, kami terpaksa menutup sementara,” jelasnya.
Tambang di Lebak dan Serang Menyimpang
Ari menambahkan, sejumlah pelanggaran tambang di Lebak an Serang yang dilakukan meliputi metode penambangan yang tidak sesuai standar teknis, aktivitas di luar wilayah izin, serta pengabaian terhadap pemulihan lingkungan.
“Sesuai arahan Wakil Gubernur, praktik penambangan mereka tidak benar, keluar dari area izin, dan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan,” katanya.
Tak hanya di Lebak dan Jawilan, Dinas ESDM juga menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang di wilayah Cilegon. Meski mengantongi izin resmi, perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di luar area yang diizinkan hingga menyebabkan pencemaran air tanah warga.
“Kami menurunkan dua tim. Satu menindak pelanggaran teknis pertambangan, satu lagi menilai dampak lingkungannya. Kasus ini akan kami laporkan ke Gakkum Kementerian ESDM,” tegas Ari.



