linimassa.id – Pelayanan publik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Bahkan, 6 perangkat daerah mendapat penghargaan dari lembaga pengawas penyelenggaraan publik pemerintah.
Ombudmsan RI memberikan 6 perangkat daerah di Pemkot Tangsel terkait Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 serta ditetapkan sebagai pelayanan publik zona hijau.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriandi kepada Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Ruang Lengkong, Puspemkot Tangsel, pada akhir Januari 2024 lalu.
Enam perangkat daerah di Tangsel yang meraih penghargaan Ombudsman itu yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 96,25, Dinas Sosial (Dinsos) dengan nilai 92,40, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meraih nilai 92,79.
Kemudian ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mendapatkan nilai 94,50, UPT Puskesmas Pondok Ranji dengan nilai 95,97 dan UPT Puskesmas Jombang meraih 94,84.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pelayanan publik menjadi program penting Pemkot Tangsel.
“Kita ini diberikan kepercayaan rakyat untuk melaksanakan kedaulatan, kedaulatan di bidang kesehatan, di bidang pendidikan, administrasi kependudukan dan sebagainya. Alhamdulillah ini berkat kerja keras kita bersama,” kata Benyamin.
Benyamin meminta, agar seluruh Aparatur agar semakin paham terkait fungsinya. Baik sebagai administrator pembangunan, kemasyarakatan dan pemerintahan.
“Harus kita perhatikan, kedaulatan yang diberikan kepada kita, aturan sudah memberikan batas agar tidak melewati kedaulatan itu sendiri. Misal penggunaan APBD hingga pelaksanaan pemerintahan itu sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriandi menerangkan, indikator penilaian tersebut yakni kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, ruang pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan tanggapan pengguna layanan.
“Ombudsman secara rutin melakukan penilaian terkait sejauh mana organisasi pemerintah itu mematuhi ketentuan tentang pelaksanaan pelayanan publik. Kami berharap, perangkat daerah yang sudah berada di Zona Hijau dapat mempertahankan dan meningkatkan pelayanannya,” tegasnya. (Adv)