linimassa.id – Oditur Militer II-07, Letkol Upen Jaya Supena, menuntut hukuman mati bagi anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir dalam kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur.
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur.
“Kami berkesimpulan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari militer TNI AD,” ujar Supena.
Supena menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia menganggap ketiganya bersama-sama membawa seseorang pergi dengan maksud menempatkannya dalam keadaan sengsara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, memberikan kesaksian dalam persidangan. Ia dihadirkan pada Kamis (2/11/2023). Khaidar, penjual obat-obatan ilegal di Condet, Jakarta Timur, diculik bersama Imam Masykur. Korban baru mengetahui keberadaan Imam Masykur setelah dimasukkan ke dalam bagasi mobil.
Penculikan terjadi pada Sabtu (12/8/2023) di kios kosmetik yang dijaga oleh Imam Masykur di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Imam Masykur dianiaya dan diminta melakukan panggilan telepon untuk meminta tebusan. Meskipun Imam Masykur tidak memiliki bos, percobaan tebusan tetap dilakukan, dan akhirnya, korban ditemukan tewas. (AR)