TANGERANG, LINIMASSA.ID – Tega, ayah di Tangerang jual bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri senilai Rp15 juta. Bayi malang itu baru berusia 11 bulan.
Bayi malang itu dijual oleh ayahnya sendiri yang mengaku untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Sedangkan sang ibu bekerja di Kalimantan.
Ayah di Tangerang jual bayi itu diketahui berinisial RA (36). Dia diringkus Polres Metro Tangerang Kota bersama dua orang lainnya yang merupakan pembeli bayi HK (32) dan MON (30).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, RA, ayah yang jual bayinya itu berhasil diringkus pada 1 Oktober 2024.
“HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB,” kata David.
David menerangkan, RA nekat menjual anaknya itu setelah melihat unggahan di media sosial terkait permintaan pembelian anak balita.
Setelah itu, ayang di Tangerang jual bayi itu menghubungi HOK dan MON melalui messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.
“Pelaku RA ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara,” papar David.
Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada penadah Rp 15.000.000. Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.
Sementara sang ibu berinisial RD terkejut ketika tahu anaknya dijual oleh sang suami. Dia dibohongi suaminya jika anaknya dititipkan di tempat orang tuanya di Tangerang.
“Karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” jelasnya.
Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” beber David.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.