linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin
News

Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

Arief 20 Agustus 2024
Share
waktu baca 2 menit
Konferensi Pers di halaman Mapolresta Tangerang
Konferensi Pers di halaman Mapolresta Tangerang
SHARE

Linimassa.id – Jajaran Satuan Narkoba dan Sie Humas Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Tangerang, Selasa (19/08/2024), diungkapkan bahwa seorang tersangka berinisial I (22) telah diamankan karena diduga terlibat dalam penjualan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Wakil Kepala Satnarkoba Polresta Tangerang, AKP Sunarto, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 268 strip obat Tramadol HCL, yang masing-masing strip berisi 10 butir, serta 309 butir obat Hexymer.

“Total barang bukti yang kami amankan berjumlah 2.689 butir Tramadol dan 309 butir Hexymer,” ungkap Sunarto.

Sunarto menjelaskan modus operandi tersangka yang menjual obat keras tanpa izin resmi. Hexymer, yang memiliki ciri khas berupa warna kuning dan logogram MF, serta Tramadol yang termasuk dalam daftar obat keras golongan G, dijual secara ilegal kepada masyarakat.

Penjualan ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan publik.

“Modus pelaku adalah menjual obat keras secara ilegal tanpa izin yang sah, dan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan terkait obat keras,” tegas Sunarto.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga diterapkan, yang memungkinkan tersangka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Sunarto menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas adalah langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di masyarakat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras yang dapat merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan,” imbuhnya.

Polresta Tangerang berharap, dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan obat keras tanpa izin dan pentingnya melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwajib. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Jalan Rusak
Digugat Rp100 Miliar Gegara Jalan Rusak, Wagub Banten: Itu Hak Warga, Kami Siap Hadapi
News
Polda Banten
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 4,2 Kg Sabu ke Surabaya, 2 Kurir Diamankan
News
Mudik lebaran 2026
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Bergeser Imbas Kebijakan WFA, Perhatikan Perkiraannya
News
Diskon
ASDP Berlakukan Diskon dan Single Tarif Angkutan Lebaran 2026, Tiket Lama Bisa Ajukan Partial Refund
News
Pandeglang
Gubernur Dorong Pemkab Pandeglang Siapkan Anggaran Pembangunan Jalan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?