linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Mahasiswi Kudus Jual Video Syur Dirinya Lewat WA, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Mahasiswi Kudus Jual Video Syur Dirinya Lewat WA, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
News

Mahasiswi Kudus Jual Video Syur Dirinya Lewat WA, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Bahri 9 Desember 2024
Share
waktu baca 2 menit
Mahasiswi Kudus
Ilustrasi Mahasiswi kudus jual video syur. Canva
SHARE

Kudus, LINIMASSA.ID – Seorang mahasiswi Kudus berinisial DM (24) dengan sengaja menjual video syur miliknya melalui aplikasi WhatsApp atau WA. 

DM merupakan perempun asal Demak dan berhasil diringkus kepolisian setelah terbukti sengaja merekam dan memperjualbelikan adegan seksualnya dengan tiga teman prianya. 

Berdasarkan dari keterangan polisi, video syur tersebut sengaja didokumentasikan mahasiswi Kudus DM menggunakan kamera handphone di sebuah kamar indekos di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus pada 29-30 Oktober lalu.  

Dua video “threesome” yang diperankan DM dengan tiga pria yang dikenalnya itu kemudian dikomersilkan melalui status WhatsApp. 

Atas kasus ini DM kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga pria lainnya yang merupakan aktor dari video tak senonoh itu berinisial FY (24), MA (25) dan EN (27) masih berstatus saksi. 

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, DM sudah diamankan pada Rabu sore, 30 Oktober 2024 lalu di tempat kos tersangka di Desa Ngembalrejo. 

“Sedangkan tiga pria itu tak mengetahui jika video syur yang disepakati untuk koleksi pribadi ternyata dijual tersangka,” kata Ronni, Senin 9 Desember 2024. 

Masih dikatakan Ronni, video syur DM kemudian dijual dengan tarif Rp 50.000 hingga Rp 500.000 tergantung durasi.  

 

Mahasiswi Kudus
Polres Kudus menangkap mahasiswi Kudus DM yang menjual video syur dirinya lewat WA, Minggu, 8 Desember 2024.

Dari pengakuan DM, Ronni melanjutkan, uang hasil menjual video syur tersebut digunakan tersangka untuk perawatan kecantikan dan judi online. 

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Video sepenggal-sepenggal hitungan detik dipasang di status WhatsApp tersangka untuk memancing 1.000 kontak di handphone tersangka,” ujar Ronni. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali memproduksi dan memperdagangkan video adegan seksualnya itu. 

“Ada dua video threesome yang dijual tersangka ke puluhan orang dengan mengantongi uang Rp 4,5 juta. Uangnya untuk perawatan kecantikan dan judi online,” ujar Danail. 

Atas perbuatannya, DM diancam hukuman 6 tahun penjara, berdasarkan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

Pengangguran di Kabupaten Serang
Pengangguran di Kabupaten Serang Capai 9,18 Persen
News
Hendry ch Bangun
Hendry Ch Bangun Kantongi 21 Dukungan Jadi Ketua PWI Pusat 2025-2030
News
Pengeroyokan wartawan dan staf KLH
5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH Ditangkap Polres Serang
News
AJI Biro Banten
AJI Biro Banten Desak Penganiaya Wartawan di Genesis Dijerat Pasal UU Pers
News
Kualitas udara di Banten
Kualitas Udara di Banten Paling Buruk se Indonesia
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?