linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: KPK ke Caleg: Wajib Lapor LHKPN, Kalau Enggak Tidak Bisa Dilantik
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > KPK ke Caleg: Wajib Lapor LHKPN, Kalau Enggak Tidak Bisa Dilantik
News

KPK ke Caleg: Wajib Lapor LHKPN, Kalau Enggak Tidak Bisa Dilantik

Nur M
25 Mei 2023
Share
waktu baca 2 menit
Pahala Nainggolan KPK
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menegaskan caleg wajib lapor LHKPN. [Instagram @official.kpk]
SHARE

linimassa.id – KPK menegaskan calon anggota legislatif (caleg) wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kalau tidak lapor, maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

“Jadi setelah selesai pencoblosan, kan sudah kelihatan suaranya banyak, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebut harus mengisi LHKPN atau tidak bisa dilantik,” kata dia, Rabu (24/5/2023).

Pahala mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI soal syarat LHKPN tersebut dan menjelaskan ada perbedaan dengan syarat LHKPN pada pemilu sebelumnya.

Pada pemilu sebelumnya, kata dia, bakal caleg wajib mengisi LHKPN sebelum mengikuti pemilu. Sedangkan pada Pemilu 2024 hanya caleg terpilih yang wajib mengisi LHKPN.

Pahala mengatakan ada waktu yang cukup panjang bagi para caleg terpilih. Pemilu diperkirakan akan berlangsung pada Maret 2024 dan pelantikan diperkirakan pada Oktober 2024.

Kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi bakal caleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018.

Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.

Penyerahan LHKPN akan dibarengi dengan nomor induk kependudukan (NIK) untuk memudahkan proses verifikasi LHKPN tersebut.

Pasalnya, kata dia, KPK pernah disulitkan pada pemilu sebelumnya saat melakukan proses verifikasi LHKPN caleg yang berlatar belakang selebritas.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa LHKPN-nya total beda, kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda nah itu NIK pasti ada,” urai dia.

Tak sampai di situ, kata Pahala, pada tahun pengisian LHKPN nanti bakal terkoneksi dengan sistem digital yang terkoneksi dengan NIK.

Berbeda dengan lima tahun lalu, pada Pemilu 2024 kemungkinan besar tanda terima fisik tidak diperlukan lagi.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

HMI Komipam
Djuhardi Hakim Siap Perkuat Kaderisasi dan Soliditas HMI Komipam
Pendidikan
Bus Sekolah gratis di Tangsel
Apresiasi Bus Sekolah Gratis di Tangsel, Orangtua Anak Disabilitas Bisa Hemat Rp150 Ribu Perhari
Pemerintahan
SMP Negeri Kota Serang
Pemkot Serang Bangun 4 SMP Negeri Baru untuk Perluas Akses Pendidikan
News
Kekeringan di Setu Tangsel
Kekeringan di Tangsel, 2 RW di Keranggan Setu Andalkan Bantuan Air Bersih
News
Kekeringan di Banten
415 Titik Rawan Kekeringan di Banten, El Nino Diperkirakan Memuncak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan