linimassa.id – Jajaran mantan direksi dan karyawan PT Telkom Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi tersangka proyek fiktif. Ada 8 orang mantan jajaran direksi dan karyawan PT Telkom Indonesia menjadi tersangka dan siap menjalani persidangan.
Kasus tersebut digarap oleh Kejaksaan Agung dan kini berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menjalani persidangan.
Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina mengatakan, para tersangka itu telah melakukan kerja sama pola pembiayaan fiktif proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan lainnya.
“Mereka melakukan kerjasama pola pembiayaan/financing dengan cangkang/bungkus kontrak fiktif dalam Proyek Pekerjaan Apartemen, Perumahan, Hotel dan Penyediaan Batu Split pada PT. Graha Telkom Sigma (GTS) selama periode tahun 2016 s/d 2018,” papar Silpia di kantornya, Selasa (5/9/2023).
Delapan tersangka itu diantaranya TH Pensiunan PT Telekomunikasi Indonesia, JA Karyawan BUMN (Staf Ahli Direktorat Enterprise/Pelanggan PT Telkom), dan HP Karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia.
Kemudian ada SM Pensiunan/Mantan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera), RB Swasta (Direktur Utama PT Wisata Surya Timur), BR Wiraswasta, TSL dan AHP merupakan wiraswasta.
Silpia menerangkan, aksi korupsi berjamaah dengan kontrak fiktif itu menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp324.881.127.252.
Silpia menuturkan, saat ini Jaksa Penuntut Umum tengah meniyapkan administrasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang,” tutur Silpia.
Para pelaku korupsi berjamaah proyek fiktif Telkom Indonesia itu didakwa dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.