linimassa.id – Hingga saat ini nasib honorer di Kota Tangerang Selatan menggantung. Pemerintah masih menggodok solusi yang tepat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) M Fuad mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan solusi bagi honorer di lingkungan pemerintahan yang bakal dihentikan itu.
“Itu udah kita lagi dibahas masih dilakukan pembahasan,” kata Fuad usai rapat di DPRD Tangsel, Kamis (30/6/2022).
Fuad mengaku, pihaknya sedang melakukan pemetaan untuk memberi solusi tenaga honorer yang bakal dihentikan itu.
Menurutnya, alternatif solusi yang ditawarkan pemerintah yakni dengan mengalihkan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan outscorsing.
“Kita akan lakukan mapping, dalam surat Menpan disebutkan ada PPPK dan outscorsing, itu akan kita perdalam,” ungkapnya.
Wacana penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. (red)