linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Mulai 2024, Pemkab Serang Pungut Pajak Listrik Non PLN Industri
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Mulai 2024, Pemkab Serang Pungut Pajak Listrik Non PLN Industri
Pemerintahan

Mulai 2024, Pemkab Serang Pungut Pajak Listrik Non PLN Industri

Wivyh 7 Desember 2023
Share
waktu baca 2 menit
pajak listrik
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama jajaran dan tim PLN usai membahas soal pajak listrik Non PLN Industri, di Pendopo Bupati Serang, Rabu (6/12/2023).
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan melakukan pemungutan pajak listrik non PLN di setiap industri pada 2024 mendatang. Upaya ini sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi antara Bapenda Kabupaten Serang dengan PLN.

Menurutnya, dengan adanya penetapan pengutan pajak listrik tersebut dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.

“Nanti untuk besarannya itu Bapenda bersama PLN untuk menetapkan besarannya karena dulu sebetulnya sudah berjalan tapi khawatir ada perubahan besaran misalnya di industrinya seperti itu,” katanya.

Tatu menerangkan, pada 2022 pungutan pajak listrik non PLN atau yang dikelola sendiri oleh perusahaan itu tidak dikenakan pajak berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kini, pada tahun 2023 ada perubahan bahwa listrik non PLN industri bisa dikenakan pajak. Menurutnya, potensi pajak listrik non PLN industri itu diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

“Alhamdulillah sekarang dengan diberlakukannya lagi seperti dulu bahwa kita Pemkab Serang boleh memungut pajak dari industri yang mengelola listrik sendiri. Mudah-mudahan ini Insya Allah akan menambah kembali PAD kita,” ujar Tatu.

Sementara itu, Asisten Manager Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN Banten, Ichwal Tawaqal menegaskan, terkait penetapan besaran pemungutan pajak listrik yang dicanangkan Pemda Serang harus memiliki keberpihakan kepada masyarakat. 

“Kita sudah komunikasi dari awal Pemda dengan  PLN terhadap penetapan PBJT baik besaran atau pun segment yang diberikan,” ungkap Ichwal.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pemkot Tangsel Kejari Kota tangsel
Pemkot dan Kejari Kota Tangsel Perkuat Pencegahan Penyimpangan Hukum Perdata
Pemerintahan
Wisudawan UIN Banten
Wisudawan UIN Banten yang Lulus 3,5 Tahun dan Sabet Predikat Terbaik
Pendidikan
Duta Pendidikan Bahasa Indonesia
Duta Pendidikan Bahasa Indonesia Untirta 2026 Resmi Dilantik
Pendidikan
Pasar Kranggot Cilegon
Pasar Kranggot Cilegon Bakal Dikelola Swasta Selama 20 Tahun
News
Pasar Badak Pandeglang
Pasar Badak Pandeglang Akan Disulap Jadi Modern
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?