CILEGON, LINIMASSA.ID – Aktivitas kendaraan angkutan truk tambang yang membawa material hasil galian, dan bahan konstruksi akan dibatasi selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Pembatasan ini diberlakukan sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026 di jalur mudik yang melintasi wilayah Kota Cilegon.
Kebijakan pembatasan truk tambang tersebut disampaikan Kapolres Cilegon, Martua Raja Taripar Laut Silitonga, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral terkait kesiapan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah yang digelar di Aula Mapolres Cilegon pada Senin, 2 Maret 2026.
Ia menerangkan bahwa ketentuan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh tiga Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, dan Bina Marga, serta Kakorlantas Polri mengenai pengaturan lalu lintas selama Lebaran 2026.
“Terhitung 13 hingga 29 Maret 2026, operasional angkutan barang atau truk tambang yang mengangkut material galian, maupun bahan bangunan akan dibatasi,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut diambil guna menjaga kelancaran pergerakan kendaraan roda dua dan roda empat yang diperkirakan mendominasi arus mudik.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan mengurangi potensi kemacetan serta menekan risiko kecelakaan di jalur utama.
Pembatasan Truk Tambang
Polres Cilegon mengimbau perusahaan angkutan dan pelaku usaha tambang untuk mematuhi aturan tersebut selama masa pembatasan berlangsung.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyatakan bahwa pemerintah kota mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan besar yang melintas di jalur perkotaan.
“Penertiban mulai dilakukan hari ini. Memasuki H-7 Lebaran, kendaraan besar tidak diperkenankan melintas agar debu dapat diminimalkan,” katanya.
Ia menambahkan, upaya tersebut bukan hanya untuk mendukung kelancaran arus mudik, tetapi juga demi menjaga kenyamanan warga dari dampak debu serta kepadatan lalu lintas selama perayaan Lebaran.



