linimassa.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Keputusan ini diumumkan pada 8 November 2023 di Jakarta, memicu pertanyaan terkait kelanjutan produk-produk yang sebelumnya sudah memiliki label halal MUI.
Wakil Sekretaris Jendral MUI Pusat, Ikhsan Abdullah, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Dilansir dari TitikKata.id pada Rabu (15/11/23), mengungkapkan bahwa produk-produk yang sebelumnya berlabel halal MUI, namun diduga sebagai pendukung zionis Israel, akan segera dianalisis.
Ikhsan menyatakan bahwa masalah ini akan segera dikaji lebih lanjut dalam waktu dekat. Diskusi akan melibatkan pertimbangan apakah perlu mencabut label halal dari produk-produk tersebut jika keuntungannya digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dukungan terhadap Palestina.
Menanggapi pertanyaan tentang langkah tersebut, Ikhsan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya melawan kejahatan zionis Israel. Dengan melakukan boikot terhadap perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan zionis Israel, diharapkan dapat mencegah penggunaan dana untuk membeli mesin perang yang dapat merugikan etnis Palestina.
Ikhsan juga menekankan urgensi pengambilan keputusan dalam waktu singkat. Dia menyatakan bahwa diskusi ini dapat dilakukan dalam waktu dekat, bahkan mungkin pada hari Senin mendatang, untuk memastikan tindakan yang diambil secepat mungkin.
Ikhsan menutup pernyataannya dengan menjelaskan bahwa boikot terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan zionis Israel adalah langkah tanggapan aktif yang bisa diambil oleh masyarakat. Hal ini dianggap sebagai upaya nyata dalam melawan kejahatan dan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. (AR)