linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: MUI Keluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Dukung Perjuangan Palestina
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > MUI Keluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Dukung Perjuangan Palestina
Pemerintahan

MUI Keluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Dukung Perjuangan Palestina

Arief 22 November 2023
Share
waktu baca 2 menit
Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia
SHARE

linimassa.id – Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Muiz Ali, menjelaskan isi dari Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

Salah satu poin penting dalam fatwa tersebut adalah memboikot produk-produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel.

Abdul Muiz Ali, dalam keterangannya di Masjid Al-Amin, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa mendukung secara langsung berarti turut mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

“Mendukung secara langsung itu artinya mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Mendukung secara langsung dalam bentuk fisik, kemudian ikut di dalamnya bersama sama melebur menjadi satu, menyerang saudara kita yang ada di Gaza, Palestina”, ujarnya. dilansir dari TitikKata.id

Ini mencakup dukungan fisik dan keikutsertaan dalam serangan terhadap saudara di Gaza, Palestina.

Sementara mendukung secara tidak langsung mencakup dukungan pada pihak atau individu yang terafiliasi dengan Israel. Walaupun tidak langsung terlibat dalam serangan, tetapi berhubungan dengan individu atau entitas yang mendukung gerakan Israel dianggap sebagai dukungan tidak langsung.

Abdul Muiz Ali menegaskan bahwa fatwa ini memiliki dasar hukum pada ayat-ayat Al-Qur’an, khususnya QS. Al-Maidah ayat 2. Fatwa tersebut merujuk pada perintah untuk saling tolong-menolong dan solidaritas antar manusia.

Dukungan terhadap agresi Israel kepada Palestina dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai agama.

Terkait dengan produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel, Abdul Muiz Ali menyatakan bahwa MUI hanya melihat dari sisi keagamaan. MUI tidak berkapasitas menentukan apakah suatu produk terafiliasi atau tidak.

Masyarakat dihimbau untuk mencari sumber data yang valid dan kredibel terkait produk-produk yang terkait dengan Israel. MUI juga menekankan agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi di media sosial dan lebih teliti dalam memverifikasi kebenaran informasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Fatwa ini menjadi panduan bagi masyarakat dalam menyikapi isu Palestina dan memperkuat solidaritas umat Islam terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Tangsel
Ada Dugaan Penyalahgunaan Material, Kejari Tangsel Tinjau Pembangunan Pedestrian Jalan Ciater 
Gaya Hidup
PGN Area Cilegon
PGN Area Cilegon Ajak Warga Catat Meter Mandiri Lewat Layanan WhatsApp & PGN Mobile
Bisnis
Reklame ilegal di Tangsel
Reklame Ilegal di Tangsel Bakal Ditebang, Buntut Reklame Timpa Warga di Ciputat
News
wisata ramah muslim
Banten Raih Peringkat ke-6 Provinsi Wisata Ramah Muslim Terbaik di Indonesia
News
Reklame raksasa di Tangsel
Pilar Sebut Reklame Raksasa di Tangsel Roboh Tak Miliki Izin
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?