linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: MUI Haramkan Pengucapan Salam Doa Agama Lain oleh Umat Islam
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Khazanah > MUI Haramkan Pengucapan Salam Doa Agama Lain oleh Umat Islam
Khazanah

MUI Haramkan Pengucapan Salam Doa Agama Lain oleh Umat Islam

Arief 3 Juni 2024
Share
waktu baca 2 menit
Ijtima Ulama Fatwa MUI
Ijtima Ulama Fatwa MUI
SHARE

linimassa.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII mengeluarkan fatwa yang menyatakan haramnya pengucapan salam yang berdimensi doa dari agama lain oleh umat Islam.

Fatwa ini menegaskan bahwa umat Islam tidak diperbolehkan mengucapkan salam agama lain yang memiliki nilai doa.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (31/05/2024).

Niam menekankan bahwa pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan bentuk toleransi atau moderasi beragama yang benar.

Menurut Niam, salam dalam Islam adalah doa yang bersifat ibadah (ubudiah) dan harus mengikuti ketentuan syariat Islam.

“Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” ujarnya. Penggabungan salam dari berbagai agama dengan alasan toleransi tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.

Sebagai solusi, Niam menyarankan umat Islam untuk mengucapkan salam dengan “Assalamu’alaikum”, salam nasional, atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan doa agama lain, seperti “selamat pagi” dalam forum yang terdiri dari umat Islam dan umat beragama lain.

Niam menegaskan bahwa Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan beragama sesuai keyakinan masing-masing, sesuai prinsip toleransi dan tuntunan Alquran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku).

“Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai,” tutur Niam.

Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta, termasuk pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, serta perwakilan lembaga fatwa dari negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti Malaysia dan Qatar. (AR)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Kejari Kota Tangsel Dorong Mitra Pemerintah Ikut Sukseskan MBG, Cerdaskan Anak Bangsa dan Dukung UMKM
News
BSD Sinarmas Land Datangi Kejari Kota Tangsel
Perwakilan PT BSD Sinarmas Land Datangi Kejari Kota Tangsel, Buntut Pencemaran Lingkungan
News
Polda Banten
Polda Banten Gelar Simulasi Sispam Kota Jelang May Day 2026
News
Alun-alun Kota Serang
Alun-alun Kota Serang Akan Disulap Jadi Ikon Baru Ibu Kota Provinsi
News
Truk Listrik
Investasi Rp10 Triliun untuk Pabrik Truk Listrik Siap Masuk Cilegon
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?