Banten, LINIMASSA.ID – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani menetapkan oknum guru SMPN 6 Cilegon berinisial VA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
Herlia mengatakan VA ditetapkan tersangka usai penyidik memeriksa saksi dan korban. Ia juga menjelaskan bahwa Polda Banten sudah melaksanakan gelar penetapan tersangka terhadap guru VA pada Senin, 11 November 2024.
“VA oleh penyidik dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara diatas lima tahun,” ujar Herlia soal guru SMPN 6 Cilegon jadi tersangka pencabulan.
Setelah ditetapkan tersangka, lanjut Herlia, rencananya Polda Banten akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
Mantan Kasatlantas Polres Cilegon ini menjelaskan, perkara tersebut mulai disidik pada Rabu, 9 Oktober 2024. Perkara tersebut naik sidik setelah ditemukan peristiwa pidananya.
Kronologis dan Modus Pencabulan Guru SMPN 6 Cilegon
Herlia menyebut, akibat perbuatan VA, kondisi korban trauma. Penyidik telah meminta bantuan psikolog untuk memeriksa korban.
Enrico Mandang, selaku Kuasa hukum korban, mengatakan bahwa aksi cabul itu dilakukan dua kali. Yakni pada 26 Juni dan 2 Juli 2024. Kasus pencabulan tersebut baru diketahui oleh ibu kandung korban pada 18 Agustus 2024 lalu.
“Mengetahui hal tersebut, ibu dan kakak kandung korban kemudian mendatangi sekolah pada 23 Agustus 2024 lalu untuk menyampaikan permasalahan itu kepada wali kelas, kepala sekolah dan guru BK,” katanya.
Namun, kata Enrico, pihak sekolah hanya akan memberikan bimbingan dan nasihat kepada oknum guru tersebut. “Karena itu pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Enrico melanjutkan, aksi cabul itu juga diduga pernah dilakukan oknum guru bestatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu kepada alumni SMPN 6 Cilegon.
Ditambahkan Enrico, salah seorang saksi anak didik yang telah lulus dari SMPN 6 Cilegon yang diperiksa polisi didapatkan informasi juga pernah mengalami perlakuan yang serupa empat tahun lalu dengan modus yang sama dan sampai saat ini masih meninggalkan bekas luka yang mendalam.
Modus pencabulan yang dilakukan tersangka yakni dengan meminta korban mengirimkan foto dan video tanpa berpakaian serta alat kelaminnya.
“VA beralasan foto itu untuk penelitian keperawatan dan mengiming-imingi korban uang Rp 100 ribu. Modusnya itu (penelitian-red),” ungkapnya.