SERANG, LINIMASSA.ID – Minyak goreng bersubsidi MinyaKita kembali menjadi perhatian publik seiring kenaikan harga minyak di pasaran. Di sejumlah wilayah Provinsi Banten, produk ini ditemukan dijual di tingkat agen dengan harga mencapai Rp21 ribu per liter.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait sistem distribusi yang seharusnya diatur pemerintah melalui Perum Bulog.
Dalam skema resmi, penyaluran MinyaKita dilakukan langsung ke pengecer, bukan melalui perantara seperti agen yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Hasil penelusuran di Kota Serang menunjukkan bahwa beberapa agen kebutuhan pokok menjual MinyaKita di kisaran Rp20 ribu hingga Rp21 ribu per liter.
Angka ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700.
Kondisi tersebut memicu keluhan dari masyarakat, apalagi ketersediaan barang juga tergolong terbatas di pasaran.
Seorang ibu rumah tangga di Kota Serang mengungkapkan kekecewaannya karena harga minyak subsidi dinilai tidak sesuai dengan tujuan awalnya untuk meringankan beban masyarakat.
Harga MinyaKita di Pasaran
Pemerintah daerah pun membenarkan adanya temuan tersebut. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, M. Nasir, menyebutkan bahwa praktik penjualan MinyaKita di atas HET terungkap setelah dilakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar tradisional di Banten.
Ia menemukan bahwa sebagian pasokan MinyaKita berasal dari luar jalur resmi Bulog dan dijual oleh agen dengan harga Rp18 ribu hingga Rp21 ribu.
Nasir menegaskan bahwa sesuai ketentuan, distribusi MinyaKita hanya boleh dilakukan oleh Bulog langsung kepada pengecer yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam mekanismenya, Bulog menjual produk tersebut sekitar Rp14.500 per kemasan, dengan batas harga jual ke konsumen maksimal Rp15.700.
Ia juga menilai adanya pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan turut menyebabkan harga minyak menjadi tidak terkendali. Padahal, program MinyaKita dirancang untuk menjaga stabilitas harga melalui subsidi dari pemerintah.



