LINIMASSA.ID – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui pengembangan teknologi informasi, yaitu e-filling dan e-billing. Kedua sistem ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak.
Manfaat E-Filling Tingkatkan Kepatuhan Pajak
E-filling adalah sistem pelaporan pajak secara elektronik yang memungkinkan wajib pajak melaporkan pajak secara online. Manfaat e-filling antara lain:
1. Menghemat waktu dan biaya: Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajak.
2. Mengurangi kesalahan: Sistem e-filling dapat mendeteksi kesalahan dalam pelaporan pajak.
3. Meningkatkan transparansi: Pelaporan pajak menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Manfaat E-Billing Tingkatkan Kepatuhan Pajak
E-billing adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak secara online. Manfaat e-billing antara lain:
1. Mudah dan cepat: Pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
2. Mengurangi risiko kesalahan: Sistem e-billing dapat meminimalkan kesalahan dalam pembayaran pajak.
3. Meningkatkan keamanan: Pembayaran pajak menjadi lebih aman dan terjamin.
Dampak Peningkatan Kepatuhan Pajak
Peningkatan kepatuhan pajak melalui e-filling dan e-billing diharapkan dapat:
1. Meningkatkan pendapatan negara: Peningkatan kepatuhan pajak dapat meningkatkan pendapatan negara.
2. Mengurangi kesenjangan fiskal: Peningkatan kepatuhan pajak dapat mengurangi kesenjangan fiskal antara wajib pajak.
3. Meningkatkan pelayanan publik: Peningkatan pendapatan negara dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Langkah Pemerintah
Pemerintah telah melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui e-filling dan e-billing, antara lain:
1. Pengembangan sistem e-filling dan e-billing: Pemerintah terus mengembangkan sistem e-filling dan e-billing untuk memudahkan wajib pajak.
2. Sosialisasi dan edukasi: Pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak tentang manfaat e-filling dan e-billing.
3. Pemberian insentif: Pemerintah memberikan insentif kepada wajib pajak yang patuh dalam melaporkan dan membayar pajak.
Kesimpulan
Peningkatan kepatuhan pajak melalui e-filling dan e-billing merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi kesenjangan fiskal. Pemerintah harus terus mengembangkan sistem e-filling dan e-billing serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak. Dengan demikian, kepatuhan pajak di Indonesia dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara.
Penulis:
Fitria Novi Nuraini,
Mahasiswi Prodi Akuntansi Universitas Pamulang Kampus Serang