LINIMASSA.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, meminta pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan izin baru bagi ritel modern yang hendak membuka cabang di wilayah desa.
Ia mencontohkan jaringan seperti Alfamart dan Indomaret yang dinilai perlu dibatasi ekspansinya, khususnya setelah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berjalan dan menempati gedung operasionalnya.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penguatan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan memastikan pemerataan perekonomian di desa sekaligus pemberantasan kemiskinan.
“Sebaiknya izin barunya tidak dikeluarkan lagi oleh Pemda atau pihak yang terkait. Karena itulah cara kita memberikan afirmasi kepada rakyat di desa,” katanya, Selasa 24 Februari 2026.
Menurut Yandri, kebijakan tersebut merupakan bentuk afirmasi untuk memperkuat perekonomian desa melalui KDMP.
“Dengan membatasi izin baru ritel modern, pemerintah dinilai dapat memberi ruang usaha yang lebih besar bagi koperasi milik masyarakat desa sekaligus mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Terkait Larang Izin Baru, Ini Kata Yandri
Yandri menegaskan, langkah itu bukan berarti menutup atau menghentikan operasional gerai yang sudah ada. Ritel modern yang telah berdiri tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa.
Namun, ke depan diharapkan tidak ada tambahan izin baru agar koperasi desa memiliki kepastian ruang usaha dan keuntungan.
Yandri juga memastikan bahwa dana desa tidak mengalami pengurangan. Hanya saja, dilakukan penyesuaian alokasi untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Ia menyebut koperasi tersebut akan menjadi aset desa, dengan minimal 20 persen pendapatan masuk sebagai pendapatan asli desa, sementara sisa hasil usaha akan kembali dinikmati masyarakat sebagai anggota koperasi.



