linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Marak Tambang Ilegal di Banten, DPRD Desak Pemprov Bentuk Satgas
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Marak Tambang Ilegal di Banten, DPRD Desak Pemprov Bentuk Satgas
News

Marak Tambang Ilegal di Banten, DPRD Desak Pemprov Bentuk Satgas

Andra 21 Agustus 2025
Share
waktu baca 4 menit
Tambang ilegal di Banten
Demo Tambang ilegal di Banten, tepatnya di Kabupaten Lebak
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Resah dengan maraknya tambang ilegal di Banten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten membentuk Satgas Tambang Ilegal.

Satuan Tugas atau Stagas ini nantinya akan menindak setiap kegiatan pertambangan ilegal atau tak berizin di seluruh wilayah di Provinsi Banten.

Pembentukan Satgas Tambang Ilegal di Banten ini dinilai perlu segera dilakukan, mengingat kondisi saat ini marak ditemukan aktivitas pertambangan tak berizin di sejumlah wilayah di Banten, salah satunya di Kabupaten Lebak.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banten, Mohamad Nur Kholis membenarkan jika aktivitas pertambangan di Provinsi Banten sangat mengkhawatirkan.

Langkah pertama yang harus dilakukan terkait tambang ilegal di Banten ini, kata Nur Kholis, dinas terkait harus segera menugaskan PPNS turun ke lapangan.

“Tinjau langsung dan mengevaluasi tambang ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut,” katanya, Rabu 20 Agustus 2025.

Selain itu, lanjut Nur Kholis, pihaknya juga akan memanggil 68 perusahaan tambang di Kabupaten Lebak, guna meninjau aktivitas dan izin pertambangannya.

“Jika dalam prosesnya ditemukan kegiatan yang menyimpang, kita akan tindak dan evaluasi,” tegasnya.

Soal Satgas, kata Kholis, akan melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. Satgas tersebut, dibentuk dalam rangka percepatan menanggulangi aktivitas tambang ilegal yang juga merupakan atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

“Jadi melibatkan semua unsur, sehingga nanti cepat Penanganannya. Tidak ada lagi istilah saling lempar tanggung jawab, jadi tanggung jawab lnya di satgas pertambangan ini,” tuturnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tambang Ilegal di Banten, Ketua DPRD Lebak: Kita Sudah Resah

Tambang ilegal di Banten
Rapat aduan Tambang ilegal di Banten bersama DPRD Banten

Terkait tambang ilegal di Banten, termasuk di Lebak, Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari mengaku sudah resah, pihaknya sudah mengadukan maraknya aktivitas tambang ilegal yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Juwita mengungkapkan, di Kabupaten Lebak banyak aktivitas pertambangan pasir dan galian tanah ilegal yang lokasinya dekat dengan kawasan pemerintahan Kabupaten Lebak, yakni di Kecamatan Rangkasbitung dan Cimarga.

Dampaknya, infrastruktur jalan menjadi rusak akibat lalu lalang truk-truk besar yang mengangkut tanah dan pasir, bahkan, terjadi beberapa kali insiden pengendara jatuh akibat jalan licin hingga kehilangan nyawa.

“Kita sudah resah, truk-truk pengangkut material kerap parkir sembarangan di jalan, menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan, apalagi saat hujan atau musim panas yang memicu debu,” ungkap Juwita dalam audensi dengan Komisi IV DPRD Banten, Rabu 20 Agustus 2025.

Berdasarkan data yang dirinya peroleh, terdapat 68 perusahaan yang telah mengantongi izin pertambangan. Tentu, jumlah itu belum semuanya. Mengingat, Kabupaten Lebak memiliki luas sepertiga Provinsi Banten, sehingga bukan tidak mungkin masih terdapat puluhan tambang ilegal di Banten, bahkan ratusan aktivitas pertambangan yang belum memperoleh izin alias ilegal. “Kita tidak bisa monitor langsung, karena izin tambang itu kewenangannya ada di Provinsi,” ucapnya.

Maka dari itu, pihaknya mendorong agar klausul perizinan tambang diatur lebih tegas. Seperti Kabupaten Tangerang telah lebih dulu menerapkan Perda pembatasan jam operasional kendaraan tambang.

“Harus ada kewajiban perusahaan tambang menyediakan area parkir khusus. Jangan sampai kendaraan angkutan menumpuk di jalan karena menunggu jam operasional,” tuturnya.

 

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

Dinkes Kota Tangsel
Dinkes Kota Tangsel Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis dan Tes IVA di Kejari
News
Flyover Jalan Haji Sarmah
Pembangunan Flyover Jalan Haji Sarmah Bintaro Disorot, Sudah Sesuai Tata Ruang?
News
Dinkes Tangsel
Dinkes Tangsel Minta Masyarakat Waspada DBD, Ada 487 Kasus
News
PWI Tangsel
PWI Tangsel & Baznas Santuni Anak Yatim dan Dhuafa, Maknai Kemerdekaan dengan Berbagi
Khazanah
Setiawan Chogah
Refleksi Novel Terbaru Setiawan Chogah: Menyimak Pohon, Menyimak Luka
Khazanah
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?