linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Mantan SPV Bank Banten Didakwa Korupsi Rp6,1 Miliar
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Mantan SPV Bank Banten Didakwa Korupsi Rp6,1 Miliar
News

Mantan SPV Bank Banten Didakwa Korupsi Rp6,1 Miliar

Arief
16 Agustus 2024
Share
waktu baca 2 menit
Korupsi Karyawan Bank Banten
Korupsi Karyawan Bank Banten
SHARE

Linimassa.id – Ridwan (29), mantan Supervisor Bank Banten KCP Malingping, didakwa atas tuduhan korupsi setelah mencuri uang tunai sebesar Rp6,1 miliar dari brankas tempatnya bekerja.

Uang tersebut digunakan untuk judi online, minuman keras, dan memenuhi gaya hidupnya. Kasus ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (15/08/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Andreas Marpaung, dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa dari total uang yang dicuri, sebesar Rp5,3 miliar dihabiskan Ridwan untuk berjudi secara online.

Sisa uang lainnya digunakan untuk membayar utang, membeli minuman keras, dan berbagai aktivitas lain yang mendukung gaya hidup mewahnya.

“Ridwan membayar utang sebesar Rp70,9 juta ke berbagai lembaga keuangan, membeli minuman keras, dan mengajak teman-temannya untuk bersenang-senang di karaoke dan hotel,” jelas Andreas dalam persidangan.

Ridwan memanfaatkan kelemahan dalam sistem keamanan bank. Lemari besi yang digunakan untuk menyimpan uang tidak pernah dikunci dengan angka kombinasi oleh Supervisor sebelumnya, Hanna Hermana, karena kerusakan yang pernah terjadi pada lemari tersebut.

Akibatnya, lemari besi hanya dikunci secara manual, yang memudahkan Ridwan untuk mengaksesnya.

“Ridwan mencuri uang dari brankas bank pada sore atau malam hari, saat semua pegawai sudah pulang. Dia kemudian memasukkan uang tersebut ke dalam tasnya,” lanjut Andreas.

Untuk menutupi jejaknya, Ridwan melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS), seolah-olah uang yang diambil digunakan untuk keperluan operasional bank.

Setelah mencuri uang tersebut, Ridwan meminta dua temannya, Agi Fahri dan Jajuli, untuk menyetorkan uang tunai ke rekeningnya di BRI dan BCA.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online. “Total uang yang masuk ke rekening Ridwan mencapai Rp5,3 miliar, dan semuanya habis digunakan untuk berjudi,” imbuh Andreas.

Kuasa hukum Ridwan menyatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan replik atas dakwaan JPU. Sidang berikutnya dijadwalkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Dalam kasus ini, Ridwan didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutup Andreas.

Dengan dakwaan ini, Ridwan menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya yang telah merugikan negara dan instansi tempatnya bekerja. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Pasar Rangkasbitung
JPL 183 Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen, Kendaraan Dialihkan ke Sejumlah Jalur Alternatif
News
SMPN 4 Kota Serang
Relokasi SMPN 4 Kota Serang ke Ciracas Belum Final, Masih Tunggu Hasil Kajian
News
Wakil Wali Kota Tangsel
Habiskan Rp7 Miliar Lebih, Wakil Wali Kota Tangsel Minta 3 Proyek Pengendali Banjir Sesuai Standar
Pemerintahan
Maling di ITC BSD
Maling di ITC BSD, Laptop dan iPhone Digondol ke Celana Dalam
News
DPRD Pandeglang
Soroti PAD dan Anggaran DPRD Pandeglang, Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan