linimassa.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menuntut mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif, dengan hukuman penjara selama 18 tahun atas dugaan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Tuntutan hukuman 18 tahun penjara terhadap Anang Achmad Latif dibacakan oleh Jaksa dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa meyakini bahwa Anang bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama. Rabu (25/10/2023).
Selain tuntutan penjara, Jaksa juga meyakini bahwa Anang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Anang diduga melakukan pencucian uang senilai Rp5 miliar untuk membeli aset-aset seperti motor gede, mobil, dan rumah, yang tidak sesuai dengan profil keuangan Anang yang memiliki penghasilan Rp150 juta per bulan.
Jaksa juga menuntut Anang untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat digantikan dengan kurungan selama 12 bulan. Selain itu, Anang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Jaksa meyakini bahwa Anang telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Anang juga diduga bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Anang Achmad Latif didakwa dalam kasus ini yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun. Ia menjalani persidangan bersama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto. Mereka juga didakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek BTS 4G. (AR)


