Linimassa.id – Setiap 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Setiap tahunnya selalu ada logo dan tema yang diciptakan. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui makna yang diciptakan dari logo dan tema peringatannya.
Tahun ini merupakan peringatan Hari Koperasi Indonesia yang ke-77. Melansir dari situs resmi Dewan Koperasi Indonesia. Tema Hari Koperasi Indonesia yang diusung untuk tahun 2024 ini yakni “Koperasi Maju, Indonesia Emas”.
Dengan subtema “Memasuki Era Industrialisasi Koperasi, Menyongsong 100 Tahun Indonesia Emas”. Adapun tema tersebut sejalan dengan tujuan dari peringatan Harkop tahun ini.
Melalui Hari Koperasi Indonesia 2024, pemerintah berusaha membangkitkan semangat baru gerakan Koperasi dalam menyambut Indonesia Emas. Pemerintah juga melihat perlunya dilakukan evaluasi ulang terhadap pembangunan koperasi.
Gagasan dan program pemerintah untuk mendorong industrialisasi skala menengah yang dipelopori oleh koperasi produksi. Yang mana didukung oleh kelimpahan bahan baku, dan harus terus didukung agar koperasi produksi dapat menjadi pemain utama di sektor riil.
Filosofi
Baik di tingkat nasional maupun internasional. Sementara itu, untuk Logo resmi Hari Koperasi Indonesia ke-77 tahun 2024 telah resmi diluncurkan.
Logo tersebut menunjukkan angka 77 dalam baluran warna emas, merepresentasikan tema yang diusung tahun ini. Kata koperasi sendiri diambil dari bahasa Inggris, yakni cooperation, jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, artinya kerja sama.
Secara sederhana, koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang kegiatannya berdasarkan asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini nyatanya dioperasikan untuk kepentingan, dan kesejahteraan bersama.
Koperasi juga merupakan badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan, dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya. Tepatnya, atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi.
Dengan demikian, koperasi adalah sebuah badan usaha yang dibentuk atas asas kekeluargaan. Tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk menyejahterakan para anggotanya.
Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang.Yang mana kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Asal Mula
Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI, Hari Koperasi di Indonesia ditetapkan pada tanggal 12 Juli 1974. Penetapan ini berakar dari sejarah panjang perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkoperasian di Indonesia dimulai pada tahun 1886, ketika Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyayi) di Purwokerto. Bank tersebut didirikan untuk menolong para pegawai yang terjerat pinjaman dengan bunga tinggi.
Impian tersebut kemudian didukung oleh seorang asisten residen Belanda De Wolf Van Westerrode. Ia menganjurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi.
Lalu pada tahun 1908, Raden Soetomo mendirikan perkumpulan “Budi Utomo” dengan tujuan utama memanfaatkan sektor koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya mereka yang kurang mampu. Fokusnya meliputi pengembangan industri kecil dan kerajinan.
Kemudian pada tahun 1915, terlahir UU koperasi yang pertama, yaitu “Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging”.
Bunyi undang-undang tersebut sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaris.
Pada tahun 1927, dibentuk Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.
Dua tahun kemudian, pada tahun 1929, Partai Nasional Indonesia dibentuk dengan tujuan utama menyebarluaskan semangat koperasi di seluruh tanah air.
Namun, perkembangan koperasi di Indonesia tidak berjalan lancar karena pada tahun 1933, UU No. 431 dikeluarkan yang mengakibatkan penurunan aktivitas koperasi. Kemudian koperasi di Indonesia bangkit kembali saat Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942.
Saat itu Jepang mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya, koperasi tersebut berjalan dengan lancar, namun fungsi dan tujuannya berubah secara drastis ketika Jepang memanfaatkannya untuk kepentingan eksploitasi ekonomi yang merugikan rakyat Indonesia.
Pada 12 Juli 1947, pemerintah Indonesia mengadakan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Pada penyelenggaraan kongres ini ditetapkan beberapa keputusan penting, yaitu mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi, termasuk penetapan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
Selanjutnya, di tahun 1953 Kongres Koperasi II dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat. Adapun beberapa hasil dari kongres kedua tersebut yaitu mengganti nama SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, serta akan dibuat undang-undang koperasi yang baru. (Hilal)