linimassa.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan berbagai masalah setelah memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang muncul pasca-putusan syarat capres-cawapres pada Selasa (31/10/2023). Ketiga hakim yang diperiksa adalah Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan, “Banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali.”
Salah satu masalah yang ditemukan adalah terkait hubungan kekerabatan, di mana hakim tidak mengundurkan diri saat memeriksa dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres. Masalah lain melibatkan hakim yang berbicara mengenai substansi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di luar persidangan.
Jimly menambahkan, “Ketiga, itu ada hakim yang saking kesal mengungkapkan kemarahannya ke publik. Lah ini kan masalah internal hakim kok diumbar ke luar? Ini juga masalah.”
Terdapat juga masalah terkait hakim yang menulis perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang tidak relevan dengan substansi perkara.
Jimly menyimpulkan, “Kelima, soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat. Ini dipersoalkan. Prosedur seperti perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukkan lagi hari Sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance.”
MKMK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua MK Anwar Usman terkait laporan dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres-cawapres, yang dilakukan melalui sebuah persidangan pada Selasa (31/10/2023). Sebelumnya, MKMK telah mengadakan sidang pemeriksaan pendahuluan kepada perwakilan para pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dan rekan-rekannya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terbuka dan dihadiri oleh para pelapor yang terdiri dari Integrity, CALS (Constitutional and Administrative Law Society), Zico, dan LBH Yusuf. (AR)