Kudus, LINIMASSA.ID – Seorang mahasiswi Kudus berinisial DM (24) dengan sengaja menjual video syur miliknya melalui aplikasi WhatsApp atau WA.
DM merupakan perempun asal Demak dan berhasil diringkus kepolisian setelah terbukti sengaja merekam dan memperjualbelikan adegan seksualnya dengan tiga teman prianya.
Berdasarkan dari keterangan polisi, video syur tersebut sengaja didokumentasikan mahasiswi Kudus DM menggunakan kamera handphone di sebuah kamar indekos di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus pada 29-30 Oktober lalu.
Dua video “threesome” yang diperankan DM dengan tiga pria yang dikenalnya itu kemudian dikomersilkan melalui status WhatsApp.
Atas kasus ini DM kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga pria lainnya yang merupakan aktor dari video tak senonoh itu berinisial FY (24), MA (25) dan EN (27) masih berstatus saksi.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, DM sudah diamankan pada Rabu sore, 30 Oktober 2024 lalu di tempat kos tersangka di Desa Ngembalrejo.
“Sedangkan tiga pria itu tak mengetahui jika video syur yang disepakati untuk koleksi pribadi ternyata dijual tersangka,” kata Ronni, Senin 9 Desember 2024.
Masih dikatakan Ronni, video syur DM kemudian dijual dengan tarif Rp 50.000 hingga Rp 500.000 tergantung durasi.

Dari pengakuan DM, Ronni melanjutkan, uang hasil menjual video syur tersebut digunakan tersangka untuk perawatan kecantikan dan judi online.
“Video sepenggal-sepenggal hitungan detik dipasang di status WhatsApp tersangka untuk memancing 1.000 kontak di handphone tersangka,” ujar Ronni.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali memproduksi dan memperdagangkan video adegan seksualnya itu.
“Ada dua video threesome yang dijual tersangka ke puluhan orang dengan mengantongi uang Rp 4,5 juta. Uangnya untuk perawatan kecantikan dan judi online,” ujar Danail.
Atas perbuatannya, DM diancam hukuman 6 tahun penjara, berdasarkan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.