linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Mahasiswa Untirta Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Mahasiswa Untirta Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi
News

Mahasiswa Untirta Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi

Andra 2 September 2025
Share
waktu baca 4 menit
Mahasiswa Untirta jadi tersangka
Mahasiswa Untirta jadi tersangka pembakaran pos polisi di Ciceri, Kota Serang
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Imbas pembakaran pos polisi di perempatan Ciceri, Kota Serang, mahasiswa Untirta jadi tersangka oleh Polda Banten.

‎Insiden kerusuhan pada aksi demo di Kota Serang ini terjadi pada akhir pekan lalu, tepatnya 30 Agustus 2025, saat berlangsungnya aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.
‎
‎Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan seorang mahasiswa mahasiswa Untirta jadi tersangka dalam kasus pembakaran pos polisi di kawasan Ciceri, Kota Serang.
‎
‎Aksi mahasiswa merupakan bentuk kekecewaan terhadap sikap anarkis yang terjadi di Jakarta hingga merenggut nyawa Affan Kurniawan.
‎
‎Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki menyatakan, penetapan mahasiswa Untirta jadi tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV, keterangan saksi, serta barang bukti di lokasi kejadian.

‎“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Mahasiswa tersebut terbukti memiliki peran signifikan dalam aksi pembakaran,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Banten.
‎
‎Selain mahasiswa Untirta yang ditetapkan tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan 14 pelajar SMA/SMK yang diduga terlibat dalam aksi ricuh.

Mahasiswa Untirta Jadi Tersangka, 14 Pelajar Dibebaskan

Mahasiswa Untirta jadi tersangka
Mahasiswa Untirta jadi tersangka. Polda Banten bebaskan 14 pelajar

Berbeda dengan mahasiswa Untirta jadi tersangka, para pelajar tersebut akhirnya dibebaskan dengan alasan masih di bawah umur dan hanya sebagai korban dari provokator aksi kemarin.
‎
‎Menurut pihak kepolisian, 14 pelajar selain mahasiswa Untirta jadi tersangka itu dipulangkan kepada orang tua masing-masing dengan pendampingan dari pihak sekolah.

‎Polda Banten menekankan pentingnya peran keluarga dan institusi pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelajar agar tidak mudah terprovokasi.
‎
‎Kapolda menambahkan bahwa aparat tetap membuka ruang edukasi bagi generasi muda. “Kami mengimbau mahasiswa dan pelajar agar menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sah, bukan dengan cara-cara anarkis. Polisi tidak melarang aksi unjuk rasa, tetapi harus dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan hukum,” jelasnya.
‎
‎Di sisi lain, peristiwa pembakaran pos polisi di Ciceri mendapat perhatian luas dari masyarakat Kota Serang dan mahasiswa Untirta jadi tersangka. Beberapa tokoh masyarakat mengecam tindakan tersebut karena dinilai mencederai esensi kebebasan berpendapat.

“Demonstrasi adalah hak, tapi jangan sampai merugikan orang lain apalagi merusak fasilitas umum,” kata tokoh pemuda setempat, Ahmad Zainudin.
‎
‎Kasus mahasiswa Untirta jadi tersangka ini juga menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum mengenai pentingnya langkah preventif dalam mengawal aksi unjuk rasa. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hukum dan demokrasi mendesak agar aparat lebih aktif dalam membangun komunikasi dengan massa aksi untuk menghindari provokasi.
‎
‎Saat ini, mahasiswa Untirta jadi tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Polda Banten.
‎Polisi menyebutkan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
‎
‎Penyidikan akan dilanjutkan dengan mengumpulkan bukti tambahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
‎Kapolda Banten menegaskan kembali bahwa pihaknya akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
‎
‎“Tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan. Namun, kami juga memastikan hak-hak tersangka tetap dihormati,” tegas Kapolda.

‎Dengan adanya kasus mahasiswa Untirta jadi tersangka ini, aparat berharap mahasiswa dan pelajar dapat mengambil pelajaran penting agar tetap menyampaikan aspirasi secara damai.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Miras Ilegal di Pandeglang
3 Kasus Miras Ilegal di Pandeglang Terungkap, 70 Botol Diamankan
News
Mahasiswa
Kericuhan Warnai Aksi Mahasiswa di Depan Kantor Pemkab Lebak
News
Anyer dan Cinangka
Anyer dan Cinangka Masuk Zona Rawan Hidrometeorologi
News
Badak Jawa
Translokasi Badak Jawa Dapat Penolakan, Kepala Balai TNUK Temui Bupati
News
Ibu hamil di Lebak
Ibu Hamil di Lebak Ditolak di Rumah Sakit, Warga Pertanyakan Kualitas Pelayanan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?