linimassa.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
Pencabutan perlindungan lantaran Richard Eliezer melakukan wawancara dengan salah satu televisi nasional.
Saat ini, Richard Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim Polri sebagai tahanan titipan Rutan Salemba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini kondisi dari Richard Eliezer berada dalam kondisi yang sehat.
Keamanan Richard Eliezer menjadi tanggung jawab rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
“Perlindungan, pengamanan, dan penjagaan dilakukan oleh Polri,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Kendati demikian, Ramadhan menjelaskan bahwa Richard Eliezer selama menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri tidak mendapat perlakuan khusus.
“Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan yang lain dan hak-hak dari pada tahanan dan narapidana tetap sama,” jelasnya.
LPSK secara resmi menghentikan perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Penghentian perlindungan terhadap Richard Eliezer juga diikuti dengan penarikan keamanan yang diberikan dalam masa penahanannya di Rutan.
Sehingga keamanan Richard Eliezer saat ini menjadi tanggung jawab pihak dari Lapas Salemba.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan program perlindungan yang diberikan LPSK tidak pernah menganggap kecil jenis pelanggaran Undang-undang dan perjanjian perlindungan.
“Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung,” ujar Rully, Senin (13/3/2023).
Sementara itu, Lemkapi menegaskan keamanan Richard Eliezer menjadi tanggung jawab Kemenkumham dan Polri.
“Kalau tahanannya di Bareskrim Polri tentu akan dibantu petugas kepolisian,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Senin (13/3/2023).
Edi mengatakan pencabutan perlindungan oleh LPSK tidak perlu diperdebatkan.
Terpenting, petugas meningkatkan pengamanan Richard Eliezer. Khususnya dalam tahanan.
“Harus dipahami keamanan seluruh warga negara sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara untuk setiap warganya,” katanya.
Edi prihatin keputusan LPSK cabut perlindungan keamanan fisik Richard Eliezer hanya karena wawancara dengan media.
Padahal, kata dia, hal itu sudah mendapat ijin Kemenkumham, Kapolri dan pengacara Richard Eliezer.